TERBIT PERATURAN BARU, KPU SUMENEP REVISI ANGGARAN PILKADA
SUMENEP, kpud-sumenepkab.go.id – Pasca keluarnya Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pilkada 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur bergerak cepat melakukan revisi kembali rencana kebutuhan anggaran. Hal itu dilakukan untuk menyesuaikan dengan peraturan tersebut.
Jika sebelumnya, kebutuhan pilkada serentak di Sumenep hanya dianggarkan sekitar Rp 67,4 Miliar, namun setelah dilakukan penyesuaian dan dibahas bersama maka kebutuhan dana pemilihan bupati dan wakil bupati di kabupaten ujung timur Pulau Madura itu mencapai Rp 68,3 Miliar. Ada peningkatan anggaran sekitar Rp 900 juta.
Menurut Ketua KPU Sumenep, A. Warits, bertambahnya anggaran tersebut karena adanya aturan baru yang telah dikeluarkan oleh KPU RI. Diantaranya adalah terkait masa jabatan tenaga Adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
“Jika dalam anggaran sebelumnya, PPK hanya dianggarkan selama delapan bulan masa kerja, namun dalam PKPU yang baru itu menjadi 10 bulan masa kerja PPK,” katanya, Kamis (22/8/2019).
Warits menjelaskan, adanya perubahan masa kerja PPK itu otomatis berdampak kepada naiknya anggaran, yaitu terkait honorarium tenaga Adhoc dan sekaligus juga perubahan terhadap anggaran ATK di masing-masing kecamatan.
Ia menambahkan, selain mengacu pada PKPU, perubahan anggaran itu juga menyesuaikan dengan Permendagri 54 tahun 2019 tentang pendanaan kegiatan pemilihan gubernur, bupati,dan walikota yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah.
“Jadi mengacu pada dua peraturan yang baru itu kita bergerak cepat melakukan revisi anggaran dan berharap segera dibahas bersama dengan pemkab,” tukasnya.
Hasil revisi rencana anggaran itu telah disampaikan kembali ke pemkab Sumenep dengan harapan segera dibahas bersama. Karena sesuai dengan PKPU tersebut, penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) anggaran pilkada itu sudah harus dilakukan pada tanggal 1 Oktober 2019.
“KPU memang menargetkan penandatanganan NPHD anggaran Pilkada 2020 tanggal 1 Oktober 2019, karena Permendagri 54 menegaskan pendanaan Pemilihan Gubernur/Bupati/Walikota tahun 2020 bersumber APBD,” pungkas Warits. (raf)