Sumenep, kpud-sumenepkab.go.id – Pada bulan Ramadhan Tahun 2017 ini, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep akan menyesuaikan jam kerja sesuai dengan Surat Edaran Ketua KPU Nomor 383/KPU/V/2017 Perihal Penetapan Jam Kerja ASN Pada Bulan Ramadhan Tahun 2017 sebagai berikut:
(Ad)