SOSIALISASI PPS KAMBINGAN TIMUR SARONGGI MELALUI PENEMPELAN PENGUMUMAN REKRUITMEN KPPS
Insert: PPS Kambingan Timur saat umumkan pendaftaran KPPS
Saronggi, kpusumenep.go.id – Berdasarkan surat edaran dari KPU RI pada tanggal 08 Pebruari 2019, PPS Desa kambingan Timur melakukan proses rekruitmen anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
KPPS merupakan panitia Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang menjadi ujung tombak dalam pelaksanaan pemilu tahun 2019. Perekrutan KPPS di Desa Kambingan Timur saronggi dilakukan secara terbuka dan umum sesuai dengan peraturan yang telah ditentukan oleh KPU RI. Salah satu tahapan dalam pembentukan KPPS adalah pengumuman tentang pendaftaran KPPS.
PPS Desa Kambingan Timur melakukan penempelan pengumuman perekrutan PPS pada tanggal 28 Pebruari 2019. Informasi pengumuman di letakkan di tiga TPS, yaitu TPS 1, TPS 2 dan TPS 3. Tujuan dari dari penempelan pengumuman ini agar masyarakat Desa Kambingan Timur saronggi mengetahui tentang batas waktu pendaftaran dan juga persyaratan dalam menjadi KPPS.
Senada dengan hal tersebut, Ketua PPS Desa Kambingan Timur moh ali mengatakan bahwa penempelan informasi pembentukan KPPS bertujuan supaya masyarakat mengetahui waktu pendaftaran, syarat pendaftaran dan juga berkas yang harus dipenuhi untuk ikit serta aktif dalam penyelenggaraan pemilu 2019 sebagai KPPS. Ekspektasi dari pps kambingan timur agar rekruitmen KPPS berjalan dengan terbuka dan hasilnya maksimal. (yadi/zw)