SOSIALISASI PADA IBU-IBU ARISAN
Insert: PPS Larangan Kerta saat sosialisasi Pilgub Jatim 2018
Batuputih,kpu-sumenepkab.go.id – Dalam kesempatan kali ini, PPS Larangan Kerta melakukan sosialisasi pada Ibu-Ibu, yang mengikuti arisan mingguan, yang dilaksanakan setiap hari Minggu, bertempat di Balai Desa Larangan Kerta, Selasa 29/05/2018.nKesempatan kali ini, PPS Larangan Kerta terus menguntai masyarakat dengan bersosialisasi, dimana orang-orang pada berkumpul seperti Kumpulan Burdah, Ibu-Ibu Posyandu dan Ibu-Ibu Penerima PKH . Dalam pengintaian kali ini, PPS Larangan Kerta dalam sosialisasinya, dengan para Ibu-ibu yang mengikuti arisan di Balai Desa yang dilaksanakan setiap hari Selasa.
Ketua PPS Larangan Kerta mengatakan,” Ayo kita sukseskan, Pelaksanaan “PILGUB 2018” nanti pada tanggal 27 Juni 2018. Keberhasilan Kami karena kekompakan kalian dalam memilih, dan Kami selaku Panitia Pemungutan Suara (PPS), Akan selalu mengingatkan masyarakat, dalam bentuk sosialisasi seperti yang dilakukan saat ini. Tujuan sosialisasi PPS kepada maayarakat, untuk mengingatkan masyakat, tentang adanya PILGUB 2018, serta tidak salah pilih dalam menentukan Calon Pemimpinnya.
Hal yang perlu diingat oleh masyarakat dalam PILGUB ini, tidak boleh melakukan “Money Politic”. PILGUB ini wajib bersih dari yang namanya “Politik Uang”, Karena hal tersebut tidak diperbolehkan oleh Undang-Undang KPU No 10 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Pada Pasal 73 mengatur bahwa diantaranya; Selain Calon atau Pasangan Calon, anggota Partai Politik, Tim Kampanye, dan Relawan, atau Pihak lain, dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan Hukum, menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya, sebagai imbalan kepada warga Negara Indonesia, baik secara langsung ataupun tidak langsung, untuk mempengaruhi Pemilih, untuk tidak menggunakan Hak Pilih, menggunakan Hak Pilih dengan cara tertentu, sehingga mengakibatkan Suara Tidak Sah dan mempengaruhi untuk memilih Calon tertentu atau tidak Memilih Calon. (mahda/zw/KSM).