SOSIALISASI MEKANISME PENGGANTIAN ANTAR WAKTU (PAW)

insert : Rahbini (memegang mic) saat memberikan materi terkait Penggantian Antar Waktu

SUMENEP, kpud-sumenepkab.go.id,- Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR,DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota merupakan hal yang biasa dalam perpolitikan di negara ini. tentunya dengan memperhatikan aturan dan mekanisme yang ada. siang ini Rabu (17/11) KPU Kabupaten Sumenep melaksanakan Sosialisasi Mekanisme Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Sumenep yang bertempat di Pendopo KPU Kabupaten Sumenep.

Acara dibuka dengan sambutan oleh ketua KPU Kabupaten Sumenep A.Warits. disampaikan bahwa menindaklanjuti surat KPU RI terkait PAW, diharapkan partai politik yang akan melakukan proses PWA untuk menyampaikan kepada calonnya agar segera melengkapi dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai salah satu syarat administrasi yang dibutuhkan.

Dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Komisioner divisi Teknis KPU Sumenep, Rahbini. pada kesempatan ini, Rahbini menyampakan beberapa materi terkait proses PAW diantaranya devinisi PAW, batas waktu, alasan, alur proses, mekanisme klarifikasi, calon PAW yang dinyatakan TMS, proses alur penetapan calon PAW dan upaya hukum yang mungkin terjadi selama proses PAW. ” pada prinsipnya KPU akan terus berkoordinasi dengan partai politik terkait pelaksanaan PAW.” tutup Rahbini.

Dilanjutkan dengan beberapa informasi terkait Bakohumas yang disampaikan oleh Komisioner KPU divisi SDM Parmas, Rafiqi. bahwa secara prinsip KPU Kabupaten Sumenep sudah membentuk Badan Koordinasi Kehumasan Pemerintah (Bakohumas) yang salah satu agendanya adalah untuk melakukan koordinasi awal dengan berbagai pihak, terutama partai politik. ” oleh karena itu pada kesempatan ini, kami meminta ijin untuk memasukkan no HP/WA para pimpinan partai politik yang nantinya akan dimasukkan kedalam group Bakohumas KPU Kabupaten Sumenep demi memudahkan koordinasi dan sinergisitas ketika tahapan Pemilu dimulai,” tutup Rafiqi.

Selanjutnya penyampaian informasi terkait Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIH) oleh Deki Prasetia Utama, komisioner KPU Kabupaten Sumenep divisi Hukum. disampaikan bawah terkait perundang undangan ataupun hal lain yang berkaitan dengan produk hukum, silahkan partai politik atau masyarakat luas bisa langsung mengakses di JDIH tersebut. ” saat ini JDIH sudah terintegrasi antara KPU kabupaten/kota sampai dengan KPU RI. ” jadi cukup dari Android atau laptop dimanapun berada sudah bisa mengkases informasi tersebut.” jelas Deki. akan tetapi untuk KPU Kabupaten Sumenep sampai saat ini masih dalam proses pembaruan mengingat bimbingan teknis terkait aplikasi ini baru kita terima beberapa waktu lalu. (Hr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

three × 5 =