Sekretaris

.

Dra. DEWIYANI, M.M

 

Tugas Sekretariat KPU Kabupaten Sumenep :

(Pasal 228 PKPU RI Nomor 14 tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota)

  1. Membantu penyusunan program dan anggaran Pemilu;
  2. Memberikan dukungan teknis administratif;
  3. Membantu pelaksanaan tugas KPU Kabupaten Sumenep dalam menyelenggarakan Pemilu;
  4. Membantu pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
  5. Membantu perumusan dan penyusunan Rancangan Keputusan KPU Kabupaten Sumenep;
  6. Membantu penyusunan laporan penyelenggaraan kegiatan dan pertanggungjawaban KPU Kabupaten Sumenep;
  7. Membantu pelaksanaan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.