SEBENTAR LAGI, BADAN ADHOC TINGKAT KECAMATAN AKAN TERBENTUK
insert : Salah Satu Peserta Saat Tes Wawancara
kpusumenep.go.id,-. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep telah mengumumkan nama-nama calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 27 kecamatan. Setelah sebelumnya dilakukan seleksi tes wawancara terhadap peserta yang lulus tes tulis, kemudian KPU menetapkan nama-nama calon PPK yang berhak menjadi PPK pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep tahun 2020 tanggal 23 September yang akan datang.
“Dari sepuluh besar tersebut, dilakukan rangking berdasarkan hasil tes wawancara dan di rangking berdasarkan nilai,” jelas Rafiqi, Komisioner KPU Sumenep yang membidangi pembentukan badan Adhoc ini.
Disampaikan bahwa urutan satu sampai dengan lima otomatis yang akan menjadi anggota PPK nantinya. Dan urutan nomor enam ke bawah menjadi calon Pengganti Antar Waktu (PAW) apabila nanti ada proses PAW di tingkat PPK.
Menurut Rafiqi, setelah tahapan pengumuman kali ini, masih ada satu tahapan, yaitu tanggapan masyarakat tahap 2, jadi dari hasil penetapan calon anggota PPK yang telah diumumkan sistem rangking itu, masyarakat bisa menyampaikan tanggapan terhadap nama-nama yang ada. “Silakan masyarakat menyampaikan tanggapannya sesuai dengan aturan yang ada, yaitu foto copy identitas diri, beserta bukti pendukung yang mencukupi,” pintanya.
Berdasarkan tahapan yang ada, calon PPK yang masuk lima besar nanti akan diumumkan kembali pada tanggal 26 Februai, dan akan dilantik pada tanggal 29 Februari.
“Setelah pelantikan, maka anggota PPK itu sudah aktrif bekerja per Maret 2020 untuk kepentingan suksesnya pemilihan bupati Sumenep 2020,” pungkasnya. (hr/raf)