RAKOR BERSAMA, KPU JATIM & KABUPATEN/ KOTA SIAPKAN ALAT BUKTI SIDANG PHPU DPR RI
Surabaya, kpujatim.go.id- Siapkan kronologi dan alat bukti untuk sidang gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) DPR RI, Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) bersama dengan 38 KPU Kabupaten/ Kota di wilayahnya menggelar rapat koordinasi Bersama. Rakor dilaksanakan selama 2 hari, Senin-Selasa, tanggal 24 sampai dengan 25 Juni 2019 di hotel Majapahit jalan Tungjungan Nomor 65-71 Surabaya.
Rakor Penyiapan Kronologi dan daftar alat bukti atas permohonan PHPU tahun 2019 di MK, dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Jatim, Choirul Anam, Gogot Cahyo Baskoro, M. Arbayanto, Rochani, Insan Qoriawan, Miftahur Rozaq, serta Nurul Amalia. Dan Sekretaris KPU Jatim, M. Eberta Kawima.
Sementara itu, dari KPU Kabupaten/ Kota diundang 1 orang Divisi Hukum dan 1 orang Kepala Subbagan yang membidangi hukum.
Acara ini dibuka oleh Ketua KPU Jatim, Choirul Anam sendiri. Anam dalam sambutannya menuturkan jika Rapat Koordinasi KPU Provinsi dengan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur dalam rangka penyiapan kronologi dan daftar alat bukti atas permohonan PHPU di MK menjadi rakor pertama bagi Divisi Hukum pasca dilantik tanggal 13 Juni 2019 di Hotel JW. Marriot, Surabaya, meskipun Divisi lain juga telah melaksanakan rapat koordinasi terlebih dahulu.
“Tujuan dilaksanakan rakor adalah sebagai pembekalan awal bagi Divisi Hukum KPU Kabupaten/Kota serta penyiapan alat bukti dan kronologi sidang sengketa PHPU DPR RI. Berharap Divisi Hukum KPU Provinsi dapat membimbing dan mengarahkan untuk suksesnya tahapan PHPU,” jelas Ketua KPU Jatim (24/6/2019).
Ketua KPU Jatim mengungkapkan tahapan PHPU menjadi tahapan yang sangat menentukan bagi pelaksanaan pemilu yang telah dilakukan sejak tahun 2017. “Hal ini menjadi tidak bermakna bila pembuktian tidak siapkan dengan baik. Menjadi penting untuk membuktikan bahwa KPU telah bekerja dan melaksanakan pemilu tahun 2019 dengan benar sesuai peraturan perundang-undangan,” tuturnya.
Menutup sambutannya, Anam mengingatkan bahwa proses persidangan PHPU Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP) yang telah digelar MK wajib untuk dipelajari. “Sidang PHPU PPWP yang telah dilaksanakan MK sebelumnya, dapat digunakan sebagai pandangan bagaimana pelaksanaan sidang PHPU Pemilihan Legislatif ke depan,” pungkasnya.