PROGRAM PKS DIVISI SDM BAHAS PENGUMUMAN PENDAFTARAN BADAN ADHOC
insert : Program Knowledge Sharing yang dilakukan secara daring
SUMENEP, kpud-sumenepkab.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur menggelar Program Knowlegde Sharing (PKS) pembentukan badan adhoc menyongsong pemilu dan pemilihan tahun 2024. Pesertanya Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten/kota serta Subbag Keuangan Umum dan Logistik (KUL) Se-Jawa Timur.
Untuk kegiatan yang digelar Jumat, 10 September 2021, mengangkat Tema “Pengumuman Pendaftaran Badan Adhoc” dengan narasumber Yusuf Adi Pamungkas, S.TP (Anggota KPU Kabupaten Lumajang) dan pembahas Zakiyatul Munawaroh, S.Pd, MM (Anggota KPU Kabupaten Tuban) dengan Moderator Hendra Bahana, SE (Kasubbag KUL KPU Kabupaten Lumajang).
Dalam kegiatan yang digelar dalam jaringan (daring) tersebut, narasumber mengibaratkan pengumuman badan adhoc adalah sebuah pintu untuk masuk dalam sebuah rumah besar yaitu KPU. Sehingga adanya pengumuman tersebut sangat penting agar siapapun yang mau masuk menjadi badan adhoc bisa mengetahui tentang apa saja yang perlu dipersiapkan.
“Sehingga sangat perlu pengumuman itu diketahui oleh masyarakat luas di masing-masing KPU kabupaten/kota dalam setiap rekrutmen penyelenggara adhoc,” kata Yusuf, pria yang akrab dipanggil Ucup itu.
Menurut Ucup, pengumuman itu tidak hanya sekedar ditempel dan diposting di media sosial semata, tetapi lebih dari itu menggandeng pemerintah daerah dan lembaga lain menjadi sebuah keharusan, agar pengumuman tersebut bisa sampai kepada sasaran yaitu masyarakat yang akan mendaftar.
“Sehingga konten dan hal-hal yang diperlukan dalam sebuah pendaftaran harus dijelaskan dalam pengumuman tersebut, baik pendaftaran PPK, PPS dan KPPS,” jelasnya.
Sementara Zakiyah sebagai pembahas dalam kegiatan PKS itu, membahas pengalaman pembentukan badan adhoc yang terjadi pada pemilihan 2020 kemarin. Ia menjelaskan, isi pengumuman pendaftaran harus diperjelas sehingga tidak multitafsir, seperti sarat-sarat wajib yang harus dipenuhi oleh para calon pendaftar.
“Intinya kecermatan dan ketelitian dalam mengeluarkan pengumunan sangat diperhatikan sehingga kerja tim di masing-masing KPU kabupaten/kota sangat diperlukan,” ujarnya.
Sementara Rochani, anggota Divisi SDM dan Litbang KPU Provinsi Jawa Timur juga menjelaskan, pengumuman adalah masuk dalam naskah tata dinas yang memang sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas KPU. “Disana sudah dijelaskan dan menjadi acuan dalam membuat pengumuman, termasuk siapa pejabat yang bisa mengeluarkan pengumuman itu,” tegasnya. (Humas KPU Sumenep/raf)