PROFIL SINGKAT DEKI PRASETIA UTAMA, SH. MH
Insert : Deki Prasetia Utama
kpusumenep.go.id,- Pria kelahiran Sumenep, 26 Desember 1988 ini, menghabiskan masa kecilnya dan sekolahnya di kota kelahirannya, Sumenep Sumekar. Bahkan dua tempat kuliahnya juga di kabupaten ujung timur pulau Madura ini. Deki Prasetia Utama, Kuliah S1 di Fakultas Hukum Universitas Wiraraja dan S2 di Prodi Magister Hukum Program Pascasarjana Universitas Wiraraja. Dan pada Tahun 2018, Deki menjadi Asisten Dosen di Fakultas Hukum Universitas Wiraraja. Sejak tahun 2008 Deki aktif malang melintang di dunia kepemiluan, yakni sebagai anggota KPPS sampai tahun 2015, sempat di Pemilu Legislatif Tahun 2014 menjadi Pemantau Pemilu. Serta pada tahun 2018 – 2019 menjadi Pengawas Pemilu Desa di Kelurahan Pajagalan Kecamatan Kota Sumenep.
Di Penghujung jabatannya menjadi Panwaslu Desa Pajagalan, ia ikut seleksi sebagai Anggota KPU Kabupaten Sumenep di Provinsi Jawa Timur, dan Alhamdulillah Allah SWT mentakdirkan dan menjadikan Deki Sebagai Komisioner KPU Kabupaten Sumenep Periode 2019-2024,” terang Deki. Sesuai dengan bidang studi yang digeluti sebelumnya, saat ini Deki menjabat sebagai Komisioner KPU Sumenep di Divisi Hukum, dunia yang tentu tidak asing baginya.
Ada beberapa pengalaman yang dimiliki diantaranya, Anggota Perguruan Silat Nasional Perisai Putih Cabang Sumenep (Tahun 2010 sampai Sekarang), Ketua Steering Commite Musyawarah Mahasiswa Pada Pemilihan BEM-DLM Fakultas Hukum Universitas Wiraraja Tahun 2012, Anggota Club Menembak PERBAKIN CABANG SUMENEP “DRT Shoting Club” (Tahun 2018 sampai Sekarang). Adapun riwayat pendidikan sebagai berikut :
SDN Bangselok I Sumenep (Lulus Tahun 2001)
SMP Negeri 2 Sumenep (Lulus Tahun 2004)
SMA Muhammadiyah I Sumenep (Lulus Tahun 2007)
S1 Ilmu Hukum Universitas Wiraraja (Lulus Tahun 2012)
S2 Magister Hukum Universitas Wiraraja (Lulus Tahun 2019).
Dari pengalaman sebelumnya, KPU Kabupaten Sumenep termasuk salah satu KPU di madura yang nyaris tidak pernah bermasalah dengan hukum dan terbukti pada Pemilu serentak menjadi satu-satunya KPU Kabupaten yang tidak di gugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh peserta pemilu. Hal itu tentunya menjadi cambuk untuk kami agar bagaimana bisa mempertahankan prestasi tersebut khususnya dibidang Hukum,” tutup Deki. (Hr/Dk)