PPK DASUK IKUTI SOSIALISASI DAN BIMBINGAN TEKNIS PEMBENTUKAN KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA (KPPS) DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA TIMUR 2018
Insert: PPK Dasuk saat mengikuti Rapat Bimtek bertempat di Aula UPT. BLK Sumenep
Dasuk, kpu-sumenepkab.go.id – Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Dasuk, Sabtu (5/4/2018) mengikuti Sosialisasi dan Bimbingan Teknis, yang diselenggarakan KPU Sumenep di Aula UPT. BLK Sumenep. Kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis kali ini dimulai pada pukul 09.00 WIB yang membahas tentang Pembentukan KPPS Pilgub Jatim 2018. Sosialisasi dan Bimtek diikuti 3 orang dari masing-masing PPK se-Kabupaten Sumenep, yakni Ketua, Divisi SDM dan Parmas serta Divisi Teknis.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Abd. Hadi (Divisi SDM dan Parmas KPUD Sumenep). Dalam paparannya, pria yang akrab disapa Cak Hadi ini menuturkan, bahwa KPPS berjumlah 7 orang. Linmas tidak termasuk di dalamnya. Pembentukan dan Pemberhentian KPPS oleh PPS atas nama ketua KPU. “Pembentukan dan Pemberhentian KPPS dilaksanakan oleh PPS, tetapi ini hanya merupakan perpanjangan dari KPU/atas nama Ketua KPU. Dalam proses Pengangkatan nanti, upayakan mencari orang-orang berSDM baik di sekitar TPS”, paparnya.
“Ingat! pertimbangkan kemampuan Intelektual, Integritas dan semangat kerja. Selain itu, syarat-syarat untuk menjadi KPPS juga harus diperhatikan, seperti: WNI, berusia 17 Tahun, Setia kepada Pancasila, UUD 1945 dan cita-cita Proklamasi. Dan bukan anggota Parpol. Kemudian Kualifikasi Pendidikan, adalah SMA/sederajat. Dan, tidak pernah menjabat 2 kali, serta tidak dalam satu ikatan perkawinan,” tambahnya.
“Nanti ketika pendaftaran dimulai, perhatikan dengan seksama syarat-syaratnya. Foto copy e-KTP, Surat Pernyataan, foto copy Ijazah dan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dipastikan terpenuhi. Jika tidak ada yang memenuhi persyaratan, boleh mengambil orang-orang dari TPS/Desa terdekat,” jelasnya lebih lanjut.
Pada kegiatan Sosialisasi dan Bimtek ini, banyak pertanyaaan dari peserta seputar pembentukan KPPS Pilgub Jatim 2018, diantaranya, terkait dengan Periodesasi, hingga proses waktu Pengumuman, Rekrutmen hingga Pelantikan. “Soal periodesasi, landasannya adalah SE KPU Nomor: 643 Tahun 2017. Untuk Pengumuman, Proses Rekrutmen dan Pelantikan, sebagaimana tertera di Juknis yang telah diterima”, pungkas Divisi SDM dan Parmas KPUD Sumenep tersebut. Kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis di Aula UPT. BLK Sumenep tersebut berakhir pukul 11.30 WIB. (AS/zw/KSM).