PPK BLUTO distribusikan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Kepada PPS

insert : tampak salah satu anggota PPK Bluto (berkaos kuning) saat menyerahkan salinan DPS kepada perwakilan PPS

Bluto, Sumenep,-. Panitia Pemilihan Kecamatan ( PPK ) Kecamatan Bluto menyerahkan salinan Daftar Pemilih Sementara (DPS) kepada PPS di Sekretariat PPK Bluto Jum’at Malam (18/9). DPS dibagikan kepada PPS secara bergantian

Dalam kesempatan tersebut ketua PPK Bluto, Halik menghimbau kepada PPS se-kecamatan Bluto agar berkoordinasi dengan perangkat desa terkait.

“Dalam kegiatan penempelan DPS di balai desa dan di tempat-tempat strategis (Surat Dinas Nomor 704) untuk berkoordinasi terlebih dahulu dengan perangkat desa. Hal tersebut dilakukan untuk dapat meminimalisir masyarakat yang tidak terdata pada saat coklit agar dapat dimutakhirkan kembali setelah DPS diturunkan”, himbaunya.

Pada kesempatan yang sama Anggota PPK Divisi Perencanaan dan Data, Suhaidi menambahkan bahwa hardcopy DPS ditempel di tempat-tempat strategis.

“Nantinya hardcopy DPS yang diberikan oleh PPK Bluto kepada PPS ditempel di titik-titik strategis di setiap Wilayah/RT. PPS akan kami berikan 3 rangkap hardcopy DPS untuk 1 rangkap di pasang di tingkat Wilayah/RT dan 1 rangkap di pasang di tingkat Desa sedangkan 1 rangkap untuk arsip”, ujarnya.

Dalam forum tersebut Syaiful Harir, Div Teknis menekankan kepada PPS untuk memilih titik pemasangan yang mudah dijangkau oleh masyarakat.

“Sebelum DPS ditempel di beberapa tempat, pastikan PPS melakukan komunikasi secara informal dengan perangkat kewilayahan, RT atau RW setempat terkait titik-titik pemasangan, pastikan itu mudah dijangkau masyarakat dan PPS mempunyai kewajiban untuk mendokumentasikan dan melaporkan kepada PPK,” jelas Harir

Selain penyerahan DPS, PPK Bluto memberikan arahan untuk menyertakan lembar tanggapan dan masukan masyarakat terhadap DPS dan daftar perubahan pemilih hasil perbaikan dengan Model A.1.A-KWK (PKPU 19 tahun 2019 pasal 17 dan 18) setelah itu direkap menggunakan (Model A.2.1-KWK) ditingkat PPS. Sedangkan hasil rekapitulasi perbaikan DPS ditingkat PPS akan direkap kembali oleh PPK menggunakan ( Model A.2.2-KWK) lalu kemudian serahkan ke KPU Kabupaten.

Indah Husnul Khotimah
PPK Bluto Div. SDM & Parmas

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ten + nine =