PPK BATUAN INSTRUKSIKAN PENEMPELAN DAFTAR PEMILIH SEMENTARA ( DPS ) SERENTAK KEPADA SELURUH PPS SE KEC. BATUAN
Batuan,- Menindaklanjuti instruksi KPU Sumenep agar seluruh PPS melakukan penempelan pengumuman Daftar Pemilih Sementara serentak tanggal 19 Desember 2020 pukul 09.00 WIB Panitia Pemilihan Kecamatan Batuan lakukan monitoring terkait penempelan DPS pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep tahun 2020, karena sudah masuk pada tahapan pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS), setelah dilakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) daftar pemilih.
Hari ini sabtu 19 september 2020 merupakan tahapan yang harus dilakukan oleh penyelenggara ditingkat Desa dan pengumuman serentak Daftar Pemilih Sementara seluruh indonesia yang menggelar Pilkada 2020.
Pengumuman Daftar Pemilih Sementara tersebut dilakukan serentak oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 7 (tujuh) desa di Kecamatan Batuan Kabupaten Sumenep.
Ruka’iya selaku ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Batuan mengatakan, pengumuman DPS dilakukan ditempat umum seperti Balai Desa, sekretariat PPS dan tempat – tempat strategis (warung, poskamling dll) dimana tempat tersebut merupakan tempat yang banyak ditempati oleh masyarakat.
Hal yang lain disampaikan oleh ketua PPK bahwa Pengumuman DPS ini untuk memberikan informasi kepada masyarakat agar masyarakat bisa melihat apakah sudah masuk daftar pemilih atau tidak, nanti bisa diusulkan ke kami kalau tidak masuk DPS, sehingga nantinya bisa kami lakukan perbaikan. Imbuhnya
Menurutnya di Kecamatan Batuan ada 30 TPS yang tersebar di Tujuh Desa, dengan jumlah daftar pemilih sementara sebanyak 9727 hak pilih.
Ia berharap kepada masyarakat agar memberikan informasi kepada PPS jika tidak masuk dalam Daftar Pemilih Sementara. DPS ini sementara, masih ada kesempatan untuk memperbaiki data sebelum jadi Daftar Pemilih Tetap. Ujarnya.
Taufik Rahman
Anggota PPK Batuan
Divisi SDM & Parmas