KPU SUMENEP; PERATURAN KPU NOMOR 16 TAHUN 2017 TELAH DISAHKAN
Jakarta, kpud-sumenepkab.go.id – KPU RI telah mengesahkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 tahun 2017 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 tahun 2017 ini nantinya akan dijadikan dasar oleh KPU Sumenep dalam melaksanakan penataan daerah pemilihan dan penghitungan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Sumenep dalam Pemilihan Umum tahun 2019.
(Hr/Ad)