Penyusunan Dapil Cerminkan Demokrasi Keterwakilan di Indonesia

“Saya berharap, kegiatan FGD ini agar dapat dijadikan sebagai jalan keluar dari permasalahan dan kesulitan yang selama ini KPU hadapi dalam penentuan alokasi kursi dan penetapan dapil, sehingga dengan penyusunan dapil yang akurat dapat mencerminkan sistem demokrasi Indonesia yang keterwakilan,” ujar Hadar.
Lebih lanjut Hadar menjelaskan pembentukan dapil harus mempertimbangkan perkembangan jumlah penduduk dan wilayah administrasi pemerintahan, secara umum terdapat tujuh prinsip penyusunan yang ada di Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2013.
“Prinsip-prinsip penyusunan sampai saat ini belum tertampung di undang-undang, hanya di PKPU saja, tujuh prinsip penysunan yang terdapat di PKPU, yakni Kesetaraan nilai suara, Ketaatan pada Sistem Pemilu yang Proporsional, Proporsionalitas, Integralitas Wilayah, Berada dalam cakupan wilayah yang sama, Kohesivitas dan yang terakhir adalah Kesinambungan,”jelasnya.
Selain belum tercantumnya tujuh prinsip dalam undang-undang, permasalah yang mucul dalam penataan dapil selama ini antara lain, fakta lapangan yang menyebabkan tidak terjaganya prinsip integralitas wilayah, data penduduk per tingkatan tidak sinkron dan sumber data wilayah yang kurang tepat
“Fakta lapangan yang menyebabkan tidak terjaganya prinsip integritas wilayah, data penduduk per tingkatan tidak sinkron dan sumber data wilayah yang kurang tepat merupakan permasalahan yang selama ini kami hadapi, sehingga perkembangan di daerah yang sudah sangat jauh namun di tingkat pusat belum dapat mengikutinya,”ujar Hadar.
18 Daerah Belum ditatanya Dapil daerah pemekaran pasca Pemilu 2014 klik disini (ajg/red.FOTO KPU/dosen/Humas)