PENYELENGGARA ADHOC PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI SUMENEP AKTIF KEMBALI
insert: Deki Prasetia Utama, Komisioner KPU Kabupaten Sumenep Divisi Hukum dan Pengawasan
sumenep, kpusumenep.go.id,-. Mulai hari ini, Senin 15 Juni tahun 2020, seluruh penyelenggara adhoc yang beberapa waktu lalu dibekukan setelah dilantik, mulai hari ini diaktifkan kembali. Komisioner KPU Kabupaten Sumenep Divisi Hukum dan pengawasan Deki Prasetia Utama menuturkan, hal ini dilakukan setelah diterimanya Peraturan Komisi Pemiluhan Umum (PKPU) Nomor 5 tahun 2020 terkait tahapan yang baru. termasuk Surat Edaran (SE) terkait pengaktifan kembali badan adhoc.
Terkait dengan hal tersebut, nanti KPU Kabupaten Sumenep akan berkoordinasi dengan tim gugus tugas penanganan Covid-19 di Kabupaten Sumenep. ketentuan pelaksanaan tahapan Pemilihan Umum diatur dalam pasal 8c PKPU nomor 20 tahun 2020 , seluruh tahapan, program, dan jadwal pemilihan serentak lanjutan harus dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan penanganan covid-19. protokol kesehatan ditetapkan KPU, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dan Kementrian Kesehatan.
Adapun protokol kesehatan yang akan ditetapkan sepeti: penggunaan masker, menjaga jarak, rutin mencuci tangan dan lain sebagainya. “nantinya seluruh badan adhoc akan diberikan arahan khusus terkait protokol kesehatan ini” tutup Deki. (Hr)