PENGURUS DEMOKRAT SUMENEP DATANGI KANTOR KPU

SUMENEP, kpud-sumenepkab.go.id – Jajaran Dewan Pengurus Cabang Partai Demokrat (DPC Demokrat) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur bersilaturrahmi ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep di Jl. Asta Tinggi 99 Sumenep, Selasa (16/3/2021).

Silaturrahmi itu dilakukan oleh DPC Demokrast Sumenep dalam rangka menyerahkan berkas-berkas dokumen partai ke KPU berupa struktur kepengurusan DPC Demokrat Sumenep dan sekaligus SK Plt Ketua DPC Demokrat Sumenep.

Langsung hadir saat itu, Plt Ketua DPC Demokrat Sumenep, Akhmad Suhaimi dan Sekretarisnya, Indra Wahyudi serta sejumlah pengurus DPC Demokrat Sumenep. Dan saat itu pula ditemui langsung oleh Ketua dan anggota KPU Kabupaten Sumenep.

“Kedatangan kami ke KPU salah satunya adalah bersilaturrahmi, dan sekaligus mempertegas kepengurusan yang sah Partai Demokrat yang merupakan keputusan hasil kongres V di Surabaya yang memutuskan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Umum Demokrat,” kata Akhmad Suhaimi.

Menurut Suhaimi, jika ada kepengurusan Demokrat selain yang diserahkan sudah pasti itu adalah pengurus Demokrat yang abal-abal. Karena sampai saat ini pengurus DPP Demokrat masih dipegang oleh AHY.

“Kalau ada yang lain yang tidak berada dibawah pimpinan AHY itu pasti abal-abal,” tegasnya.

Menanggapi kedatangan jajaran pengurus DPC Demokrat Sumenep, Rafiqi Anggota KPU Sumenep bilang, pada perinsipnya pihaknya sangat senang didatangi oleh jajaran pengurus DPC Demokrat, karena sudah seharusnya KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilihan dan pemilu mitranya adalah partai politik (Parpol).

“Kita ucapkan terima kasih atas kedatangan jajaran pengurus Demokrat Sumenep dalam menyerahkan SK kepengurusan yang baru itu. Ke depan semoga bisa terus bersinergi,” katanya.

Menurut Rafiqi, KPU Kabupaten Sumenep hanya sebagai implementator dari pada regulasi yang dibuat oleh KPU RI, sehingga apapun yang dilakukan oleh KPU Sumenep harus mengacu kepada kebijakan KPU RI.

“Para prinsipnya, KPU akan bekerja sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (Humas KPU Sumenep-Raf)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

4 − two =