PENGAMBILAN FORMULIR CALON PPK PEMILIHAN BUPATI SUMENEP
insert : tampak staff KPU Sumenep melayani warga yang mengambil formulir pendaftaran PPK
kpusumenep.go.id,-. Memasuki hari kedua pengumuman pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep tahun 2020, dari pantauan di lapangan belum banyak masyarakat yang mengambil formulir pendaftaran di kantor KPU Kabupaten Sumenep, Jl. Asta Tinggi.
Seperti diketahui bahwa sejak tanggal 15 Januari KPU Sumenep telah mengumumkan pendaftaran PPK. baik melalui media sosial yang di kelola KPU Sumenep, Website KPU Sumenep, maupun media cetak. Dari hasil pantauan sampai dengan jumat (17/1) siang, baru ada 35 orang yang mengambil formulir pendaftaran maupun konsultasi ke desk pendaftaran PPK yang ada di Pendopo kantor KPU Sumenep.
Komisioner KPU Sumenep Rafiqi menyampaiakan, sedikitnya jumlah warga yang mengambil formulir itu bukan berarti minim pendaftar, karena bisa saja warga mengambil formulir tersebut di kantor kecamatan, karena KPU juga menyebarkan formulir tersebut ke masing-masing kecamatan, atau mereka juga bisa mengunduh di website KPU Sumenep.
“Semoga minat masyarakat untuk menjadi penyelenggara di tingkat kecamatan tinggi, dan bisa terpenuhi koutanya masing-masing kecamatan minimal 10 orang pendaftar,” jelas warrtawan senior tersebut. (Raf/Hr)