PEMILIH PEMULA JADI KPPS, MENGAPA TIDAK!!!

Insert: PPK Ambunten saat sosialisasi rekrutmen KPPS

Ambunten, kpu-sumenepkab.go.id – Dalam rangka Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tahun 2018, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten sumenep, melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), membuka pendaftaran Badan Ad-Hoc Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS). (06/05).

Berdasarkan PKPU dan Surat Edaran Nomor 643 Tahun 2017, KPU melalui PPS akan merekrut 7 (Tujuh) orang untuk mengisi keanggotaan KPPS, dimasing-masing TPS yang berjumlah 81 TPS untuk Kecamatan Ambunten.

Yang menarik dalam rekrutmen Panitia Ad Hoc kali ini, adalah batasan usia yang biasanya minimal 25 tahun, namun syaratnya saat ini berusia minimal 17 tahun. Ketua PPK Ambunten Lukmanul Hakim dalam membimtek PPS,  menyampaikan syarat minimal tersebut membuat pihaknya, Menganggap lebih mudah bagi PPS dalam melakukan penjaringan.

Bimtek yang berlangsung di Sekretariat PPK Ambunten menyampaikan,” kalau persyaratan Pemilihan yang lalu, syarat minimal usia 25 tahun.  Untuk sekarang minimal umur 17 tahun persyaratan menjadi KPPS dan PPS. Dengan peraturan terbaru ini, tentu kami akan lebih banyak menemukan pilihan SDM untuk KPPS,” tambah Lukman.

Lanjut Lukman, syarat umum lainnya bisa dibaca di papan pengumuman di masing-masing Desa dan TPS. Intinya persyaratannya tidak jauh berbeda dengan persyaratan menjadi PPS.

Lukman Juga mengajak dan menghimbau pada Ketua PPS, untuk menyebarluaskan pengumuman ini pada seluruh elemen masyarakat, terutama anak-anak muda yang sudah memenuhi syarat, karena usia muda bukan alasan untuk tidak mengabdi pada Negara demi suksesnya Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur 2018 nanti,” Tutupnya. (SR PPK Ambunten/zw/KSM).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

eleven + fourteen =