Pelayanan Informasi Melalui E-PPID KPU Republik Indonesia
Pada masa pandemi COVID-19 ini, meski sedang menjalankan Work From Home (WFH) atau tugas / bekerja di tempat tinggal, lingkungan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota tetap memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.
Bagi masyarakat yang memerlukan informasi kepemiluan, dapat mengajukan permohonan informasi secara online (dalam jaringan).
Berikut ini alur permohonan informasi melalui E-PPID KPU :
1. Klik ppid.kpu.go.id
2. Klik Fitur Formulir Permohonan Informasi
3. Login/Pilih Menu “Belum Punya Akun?” agar terdaftar
4. Mengisi Formulir Permohonan Informasi Online
5. Setelah mengisi data formulir dengan benar, Klik Kirim ke KPU
6, Mendapat nomor Registrasi.