PELANTIKAN KPPS DESA LARANGAN KERTA BERJALAN DENGAN HIKMAT
Insert: KPPS Larangan Kerta saat dilantik
Batuputih,kpu-sumenepkab.go.id – Dalam kesempatan kali ini Rabu 30/05/2018 Paniitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Larangan Kerta Tepatnya di dusun manjingan telah melakukan Sumpah Jabatan kepada Ketua KPPS.Pelaksanaan sumpah jabatan kepada KPPS dilakukan karena untuk mengokohkan ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di dalam menjalankan tugasnya.Ketua PPS juga sedikit menyinggung tentang tugas-tugas KPPS sebagai pandangan dalam menjalankan amanahnya, yaitu;
Dalam penyelenggaraan Pemilu, KPPS bertugas:
a. mengumumkan DPT di TPS;
b. menyampaikan surat undangan atau pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan DPT untuk menggunakan hak pilihnya di TPS;
c. menyerahkan DPT kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS;
e. melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
f. membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, dan PPK melalui PPS;
g. memberikan pelayanan kepada Pemilih yang berkebutuhan khusus;
Diatas itu cuma sebagain saja tidak semuanya saya sampaikan biar kalian sebelum dilantik ada pandangan tentang tugas-tugas dalam KPPS.
Kemudian ketua PSS melanjutkan pelantikannya kepada ketua KPPS dan lanjutkan dengan Doa sebagai penutup acara. (Mahda/zw)