SEKRETARIS KPU PROVINSI JATIM : SALAH PERENCANAAN DANA PILKADA BISA TIMBULKAN KORUPSI
SUMENEP, kpud-sumenep.go.id – Tindak pidana korupsi bisa terjadi dalam proses penyelenggara Pilkada jika perencanaannya salah. Hal itu disampaikan Eberta Kawima, Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur dalam kesempatan Rapat Kordinasi Penyusunan Perencanaan Program Anggaran Pilkada Serentak 2020 yang digelar KPU Provinsi Jatim di Hotel Batu Daun, Kediri, Rabu (17/7/2019).
Eberta Kawima dalam kesempatan itu menjadi narasumber Rakor terkait dengan pengelolaan keuangan Pilkada 2020. Menurut Pak Wima, sapaan akrab Eberta Kawima, dana pilkada adalah dana hibah pemerintah daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Tetapi jika dana itu sudah masuk dalam rekening KPU Kabupaten dan Kota, maka mekanismenya sudah harus menggunakan mekanisme pengelolaan dana APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).
“Oleh karena itu harus dicermati dan diteliti sebelum disahkan dan ditandatangani sebagai NPHD (Naskah Penandatanganan Hibah Daerah),” katanya.
Wima menjelaskan, setiap kegiatan dan program Pilkada, ada dasar hukum yang mengikat yang harus difahami dan dijadikan acuan dalam menyusun rencana anggaran. Sehingga jika semua aturan difahami dan dipatuhi maka kecil terjadinya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pilkada.
“Korupsi yang dimaksud disini adalah merancang anggaran sembarangan, dan tidak mengacu kepada dasar hukum yang berlaku,” jelasnya. Eberta Kawima menjelaskan, dasar hukum seluruh kegiatan penganggaran pilkada sudah ada dan tinggal bagaiamana seluruh penyelenggaran memahami terutama yang akan menggelar pilkada serentak.
“Sekali lagi harus difahami dan diteliti dalam anggaran itu. Semua ada dasar hukumnya, seperti terkait logistik ada Kep KPU Nomor 305 2018 yang menjadi landasan, dan yang lainnya,” ujarnya. (raf)