Mendaftar PPK dan PPS Tak Perlu Rekomendasi Kepala Desa
Kamis, 16 Juni 2016 10:13
Itu ditandai dengan mulai direkrutnya panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) tingkat kelurahan/desa pada 21 Juni.
Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz mengingatkan, UU Pilkada yang baru mengubah mekanisme perekrutan PPK/PPS lebih terbuka.
Berbeda dengan UU Pilkada lama, anggota PPK dan PPS harus diusulkan oleh kepala desa.
Agar kualitas dan integritas para penyelenggara pilkada itu benar-benar terjamin, Masykur mendorong proses seleksi melibatkan unsur lain di luar KPU setempat.
Mulai tokoh daerah, akademisi, pemantau peÂmilu, hingga organisasi kemasyarakatan. Dengan begitu, kualitas dan kapasitasnya lebih terjamin.
”Untuk memastikan pekerjaannya nanti tidak menguntungkan secara sepihak dan bertanggung jawab peÂnuh atas kemurnian hasil suara,” kata Masykur di Jakarta kemarin (15/6).
Menurut Masykur, aspek integritas sangat penting. Merujuk pengalaman pilkada serentak tahap pertama 2015, hakim konstitusi kerap mengeluhkan kualitas anggota PPK/PPS dalam sidang gugatan perselisihan.
Mayoritas beberapa daerah yang menggelar pemungutan suara ulang pun disebabkan kecurangan PPK dan PPS.(far/c19/pri)