MEMPERDENGARKAN LAGU KEBANGSAAN INDONESIA RAYA RUTIN DILAKUKAN OLEH KPU KABUPATEN SUMENEP
SUMENEP, kpud-sumenepkab.go.id,-. Menindaklanjuti Surat Dinas KPU Nomor : 604/SDM.03.5-SD/05/KPU/VI/2021 perihal himbauan pelaksanaan apel pagi, diimbau bagi Apartur Sipil Negara di lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/KIP Aceh, Komisi Pemilihan Umum/KIP Kabupaten/Kota untuk melaksanakan kegiatan mendengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya secara bersama dalam ruangan kantor pada setiap hari Selasa dan Kamis pukul 10.00 WIB.
Seperti halnya pagi ini Selasa (25/1) ditengah-tengah acara rapat koordinasi perjanjian kinerja lanjutan, tepat pukul 10.00 WIB seluruh komisioner dan sekretariat KPU Kabupaten Sumenep melaksanakan kegiatan tersebut. ” Salah satu tujuan dari kegiatan ini adalah menjaga dan meningkatkan rasa kebangsaan dan cinta tanah air, pengabdian terhadap negara dan rakyat Indonesia, serta ketaatan terhadap ideolagi Pancasila dan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 “, jelas Dewiyani Sekretaris KPU Kabupaten Sumenep.
Hal ini sebenarnya bukanlah hal yang baru, karena sudah dilaksanakan sejak diterima nya surat dinas dari KPU RI. dan kedepannya rutinitas ini akan tetap dijaga di lingkungan KPU Kabupaten Sumenep pada khususnya. pada dasarnya kegiatan tersebut tidak harus dilaksanakan di dalam satu ruangan, bisa juga di lapangan upacara, bisa diruang pertemuan atau dari ruang kerja masing-masing. “Intinya setiap pukul 10.00 WIB kita hentikan aktivitas sejenak untuk mengumandangkan lagu Indonesia raya atapun ” tutup Ketua KPU Sumenep A. Warits. (Hr)