MANTAPKAN KERJA KPPS, PPS LARANGAN PERRENG SERAHKAN FORM C6

Insert: PPS Larangan Perreng saat serahkan model C6

Pragaan, kpusumenep.go.id – Pelaksanaan Pilgub Jatim tinggal beberapa hari lagi, tentunya semua penyelenggara pemilu harus melaksanakan tugasnya dengan baik. Pelaksanaan Pilgub Jatim di tingkat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) harus berdasarkn undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pamilihan Umum pasal 47, sehingga pelaksanaan pemilu berjalan dengan baik dan sesuai dengan amanah undang-undang.

Pelaksanaan Pilgub Jatim tinggat KPPS Merupakan ujung tombak sukses dan tidaknya penyelenggara pemilu, oleh karena itu, KPPS harus benar-benar melaksanakan tugasnya dengan baik

PPS Larangan Perreng memantapkan kembali tugas dan tanggung jawab KPPS sehingga mempunyai pemahaman yang baik ketika pemaksaan Pilgub yang akan datang. ” Pada hari Rabu tanggal 20/06/2018 kami panggil kembali semua ketua KPPS untuk memberikan pemahaman dan pemantapan. sehingga sebagai ketua harus mampu mengakomodir anggotanya melaksanakan tugas dengan baik.” Ungkap achmad Sanusi selaku ketua. Upanya memaksimalkan kinerja KPPS tidak terlepas dari BIMTEK yang dilaksanakan beberapa waktu lalu oleh PPK Kec. Prangaan.

“Kami sudah serahkan form C6 dan buku panduan KPPS kepada Ketua KPPS dan kami sudah cermati dengan teliti takut ada kekeliruan. Kami juga memberikan pemahaman berkenaan dengan daftar hadir pemilih.” Tambah Maqbul selaku sekertaris.” Pada pelaksanaan Pilgub Jatim nanti KPPS harus benar-benar cermat terkait pendataan d TPS nanti sehingga tidak ada kekeliruan. (Mwsl/zw)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

10 − 8 =