KPU SUMENEP USULKAN 47 CALEG TERPILIH UNTUK DILANTIK
SUMENEP, kpud-sumenepkab.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep menyerahkan berkas usulan pelantikan anggota DPRD Kabupaten Sumenep periode 2019-2024. Berkas usualan itu disampaikan ke gubernur Jawa Timur melalui pemerintah daerah Kabupaten Sumenep. Berkas tersebut diterima langsung oleh Bupati Sumenep, A. Busyro Karim di ruang kerjanya, Selasa (30/7/2019).
Namun demikian, berkas yang diserahkan itu tidak lengkap 50 anggota DPRD Sumenep karena masih ada tiga caleg terpilih yang belum lengkap persyaratannya sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang penetapan calon terpilih dalam pemilu, Pasal 37 ayat 1, 2 dan 3.Dalam ayat 2 disebutkan, calon anggota DPRD wajib menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah penetapan calon terpilih. Kemudian di ayat 3 berbunyi, dalam hal calon terpilih anggota DPRD tidak menyerahkan bukti tanda terima sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka KPU Kabupaten tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam pengajuan nama calon terpilih yang akan dilantik kepada gubernur.
“Yang tidak diusulakn itu bukan berarti dibatalkan tetapi bisa jadi hanya tertunda saja pelantikannya. Karena tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) itu sifatnya wajib bagi caleh yang sudah ditetapkan,” kata A. Warits, Ketua KPU Sumenep, Selasa (30/7/2019).
Menurut Warits, tiga caleg itu berasal dari dapil 1,3 dan 5. Dan pihak KPU sejak awal sudah mengingatkan terkait dengan LHKPN itu. Bahkan pasca penetapan, KPU Sumenep juga berkirim surat kepada masing-masing caleg agar melaporkan LHKPN kepada KPK, namun hingga batas waktu yang ditentukan masih ada tiga caleg yang tidak bisa menyerahkan surat tanda terima LHKPN.
“KPU hanya minta bukti surat tanda terimanya,bahwa yang bersangkutan sudah melaporkan harta kekayaannya ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi),” jelasnya.
Waris menjelaskan, jika tiga caleg itu dalam waktu dekat bisa menyerahkan surat tanda terima LHKPN, KPU juga belum bisa langsung bergerak untuk mengajukan surat susulan kepada pemerintah daerah, karena masih harus konsultasi ke KPU RI dan KPU Provinsi.
“Karena batas waktunya sudah lewat maka kita harus konsultasi seperti apa mekanisme hukumnya, jika akan disusulkan,” ungkapnya.
Selesai menyerahkan ke bupati, rombongan KPU Sumenep melanjutkan memberikan berkas caleg terpilih ke sekretariat DPRD Sumenep.(raf)