KPU SUMENEP; TINDAK LANJUTI SE KPU RI DAN PUTUSAN MK
Insert:
kpusumenep.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep melakukan test wawancara terhadap calon anggota PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan tambahan pada Pemilu 2019 mendatang (14/11).
Saat ini KPU Sumenep butuh tambahan dua anggota PKK tiap Kecamatan. Atau total 54 anggota PPK tambahan se Kabupaten Sumenep.
Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Sumenep Abd Hadi, M. Pd menyampaikan, rekrutmen tembahan dikhususkan pada pelamar yang masuk 10 besar pada PILGUB 2018 beberapa waktu lalu, kalau trnyata tidak mencukupi KPu akan bekerjasama dengan lembaga pendidikan di kecamatan setampat ” terangnya.
Lebih lanjut Hadi menjelaskan kenapa ada tambahan PPK, KPU Sumenep Menindaklanjuti Surat edaran (SE) KPU RI Nomor 137/pp.05-sd/01/kpu/XI/2018, diperintahkan KPU kabupaten/kota untuk melakukan rekrutmen tambahan sebanyak dua orang anggota. Sebab, pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 31/PUU-XVI/2018, jumlah PPK itu harus lima orang.(Zw)