KPU SUMENEP TETAPKAN SYARAT MINIMAL DUKUNGAN CALON PERSEORANGAN PILKADA 2020
kpud-sumenepkab.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep menetapkan syarat minimal dukungan pasangan calon perseorangan untuk calon bupati dan wakil bupati Sumenep yang akan maju pada pilkada Kabupaten Sumenep yang akan digelar 23 September 2020. Jumlah syarat minimal dukungan calon perseorangan di Kabupaten Sumenep pada Pilkada mendatang sebanyak 65.458.
Jumlah angka dukungan tersebut diambil dari jumlah DPT (Daftar Pemilih Tetap) terakhir pemilu di Sumenep yang mencapai 872.764. Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat pleno KPU Sumenep yang digelar Sabtu, (26/10/2019) malam.
Ketua KPU Kabupaten Sumenep, A. Warits mengatakan, dalam UU No 10/2016 tentang pilkada disebutkan, untuk calon non parpol yang akan maju dalam pilkada 2020 wajib dibuktikan dengan adanya dukungan dari masyarakat berupa foto copy KTP elektronik. “Untuk DPT yang jumlahnya 500 sampai 1 juta jiwa, maka jumlah dukungannya sebanyak 7,5 persen. Dan dukungan itu harus tersebar di lebih dari 50 persen dari kecamatan yang ada,” katanya.
Warits menjelaskan, untuk di Sumenep, jumlah dukungan calon independen sebanyak 65.458, dan dukungannya itu tersebar minimal di 14 kecamatan dari 27 kecamatan yang ada baik kepulauan maupun daratan. “Sehingga calon perseorangan itu harus mampu memenuhi syarat minimal yang telah ditetapkan tersebut,” jelasnya.
Adapun penetapan jumlah dukungan syarat minimal calon itu sesuai dengan tahapan pilkada yang telah diamanatkan dalam PKPU No 15 Tahun 2019 terkait dengan jadwal dan program pilkada serentak tahun 2020 mendatang. “Bahwa syarat minimal calon perseorangan harus ditetapkan pada tanggal 26 Oktober 2019, dan Sumenep sudah melakukannya,” tegasnya. (raf)