KPU SUMENEP SUSULKAN TIGA CALEG YANG LAMBAT SETOR LHKPN
SUMENEP, kpud-sumenepkab.go.id – Terkait tiga orang caleg terpilih yang terlambat menyerahkan surat tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) itu, KPU Sumenep telah mengusulkan ke gubernur Jawa Timur melalui bupati Sumenep untuk dilantik. Hal itu dilakukan setelah KPU Sumenep selesai konsultasi ke KPU Provinsi Jawa Timur.
“Hasil konsultasinya, KPU Sumenep hanya diperintahkan untuk menggelar rapat pleno untuk menyusulkan tiga caleg yang tercecer itu, karena telah menyetor bukti tanda terima LHKPN,” kata Deki Prasetia Utama, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sumenep, Jumat (2/8/2019).
Menurut Deki, KPU bergerak cepat untuk mengatasi persoalan tersebut. Setelah selesai pleno pihaknya langsung mengirim berkas tiga caleg itu ke Pemkab Sumenep pada Jumat siang, (2/8/2019).
“Dengan disusulakannya tiga caleg itu maka sudah lengkap 50 caleg terpilih DPRD Sumenep diusulkan untuk dilantik dan diambil sumpahnya,” terang Deki.
Sebelumnya, pada Hari Selasa 30 Juli 2019, KPU Sumenep hanya mengusulkan 47 caleg terpilih untuk dilantik, karena tiga caleg sisanya tidak menyetorkan LHKPN sesuai dengan waktu yang ditentukan, yaitu maksimal tujuh hari pasca penetapan. Tiga caleg itu semuanya dari Partai Amanat Nasional (PAN) berasal dari dapil 1,3 dan 5. (raf)