KPU SUMENEP SOSIALISASIKAN PKPU NO 23 TAHUN 2018 TENTANG ATURAN PELAKSANAAN KAMPANYE PEMILU 2019

Insert : Tampak Komisioner KPU Sumenep A. Zubaidi S. HI (depan) dalam pemaparannya

kpusumenep.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep menggelar Sosialisasi PKPU No 23 Tahun 2018 yang telah dirubah menjadi PKPU NO 28 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilu Tahun  2019,  ke Pemangku Kepentingan Kabupaten Sumenep, bertempat di Hotel Utami Lt 2 Sumenep, Rabu siang 14/9/18. Acara dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Sumenep, yang di wakili oleh Komisioner A. Zubaidi S. HI. Hadir juga Komisioner KPU Abd Hadi, Divisi Sosialisasi dan SDM, Malik Mustafa Divisi Teknis, Dr H. Rahbini Divisi Program dan Data KPU Kabupaten Sumenep, dari pihak Kepolisian, TNI, serta Perwakilan dari masing-masing Parpol dan OKP.

Dalam sambutannya, A. Zubaidi mengatakan,” PKPU Nomor 28 merupakan perubahan dari PKPU Nomor 23 tentang Kampanye Pemilu Tahun 2019. A.Zubaidi selanjutnya memberikan informasi, bahwa tahapan Kampanye Pemilu 2019 akan dimulai dari tanggal 23 September 2018. “InsyaAllah mulai tanggal 23 September, menurut tahapan, Partai Politik dan Kandidat sudah bisa melaksanakan Kampanye. Untuk tahapan Kampanye,Materi, bentuk Kampanye serta ukuran dan bahan alat peraga Kampanye diatur oleh PKPU,” Ungkapnya.

Sementara untuk alat peraga Kampanye, lanjut A. Zubaidi, KPU hanya memfasilitasi pemasangan alat peraga Kampaye dengan mengatur tempat pemasangannya. Kita harap Peserta Pemilu dapat bersama-sama memahami PKPU tentang Kampanye yang disosialisasikan ini, agar terhindar dari tindakan Pelanggaran Kampanye,” Imbuhnya.

Sementara itu, narasumber dalam acara tersebut, yakni Divisi SDM dan Parmas KPU Kabupaten Sumenep, Abd Hadi M. Pd, menyampaikan,” bahwa pada intinya, sosialisasi ini dilakukan KPU dalam rangka untuk menginformasikan kepada Peserta Pemilu, tentang apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan di lapangan. Tujuannya adalah agar Pelaksanaan Kampanye Pemilu dapat berjalan dengan tertib,” Ujar Hadi. (zw/KSM).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

4 + 7 =