KPU SUMENEP SOSIALISASI TATAP MUKA SYARMINDUK CALON PERSEORANGAN
kpud-sumenepkab.go.id – Komisi pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur melakukan Sosialisasi tatap muka terkait dengan syarat minimal dukungan (Syarminduk) calon perseorangan untuk pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2020. Kegiatan itu digelar di aula hotel Utami Sumenep, Selasa (31/12/2019).
Rahbini, Divisi Teknis KPU Sumenep mengatakan, kegiatan sosialisisasi itu adalah lanjutan dari beberapa sosialisasi yang telah digelar sebelumnya, yaitu melalui media dan sosial media, sehingga perlu dilakukan sosialisasi tatap muka agar informasi terkait dengan syarat minimal dukungan calon perseorangan benar-benar sampai kepada masyarakat luas.
“Karena dari beberapa pengumunan dan sosialisasi sebelumnya, nampaknya masih belum ada greget masyarakat untuk mencalonkan diri dari jalur perseorangan. Sehingga hari ini kita lakukan sosialisasi tatap muka langsung dengan elemen masyarakat,” katanya.
Rahbini menjelaskan, untuk di Kabupaten Sumenep, syarat minimal dukungan calon perseorangan yang bisa maju dalam pemilihan bupati tahun depan sebanyak 65.458 dukungan. Dukungan tersebut dibuktikan dengan form pernyataan dan foto copy KPT pendukung.
Ada empat jenis dokumen yang harus dikumpulkan dalam memenuhi persyaratan bakal calon perseorangan. Doukuman tersebut diantaranya B1 KWK perseorangan, B1.1 KWK perseorangan, B1. 2 KWK perseorangan, dan B2 KWK perseorangan.
“Untuk warga yang akan maju dari jalur perseorangan, hendaknya langsung ke KPU untuk mendapatkan username dan password SILON (sistem informasi pencalonan). Karena beberapa dokumen yang dibutuhkan itu hanya bisa dicetak melalui aplikasi Silon tersebut,” jelasnya.
Rahbini memaparkan, jumlah syarat minimal dukungan bakal calon perseorangan itu diperoleh dari Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir pemilihan dalam sebuah daerah, yaitu sebanyak 7,5 persen. Di Sumenep DPT terakhir berjumlah 872.764 pemilih, sehingga angka 7,5 persen dari jumlah DPT itu sebanyak 65.458 dukungan KTP Elektronik.
“Seluruh dukungan tersebut harus tersebar paling sedikit di 14 kecamatan yang ada di Kabupaten Sumenep. Sedangkan penyerahan dukungan itu sejak tanggal 19-23 Februari 2020. Jika tidak memenuhi itu maka dianggap tidak memenuhi syarat,” ungkapnya. (raf)