KPU SUMENEP : SOSIALISASI PKPU NOMO 23 DAN 28 TAHU 2018 TENTANG KAMPANYE PADA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019

kpusumenep.go.id –  Sosialisasi PKPU nomor 23 dan 28 tahun 2019 tentang kampanye dilaksanakan pada hari ini, rabu (19/9) dalam sambutannya Ach Zubaidi, Komisioner KPU Sumenep yang membidangi hukum memaparkan bahwa salah satu tujuan adalah bersama-sama memahami tentang kampanye dilihat dari berbagai sudut pandang. Hal ini penting terutama bagi peserta pemilu, para pemangku kebijakan, perijinan serta penegak perda (Satpol PP). diharapkan nantinya semua undangan bisa memahami seluruh materi yang akan disamapaikan oleh Abd. Hadi komisioner KPU selaku divisi SDM dan Parmas.

Peraturan PKPU no 23 di ubah ke peraturan PKPU no28 tahun 2018 tentang kampanye Pemilihan Umum tahun 2019. Diharapkan undangan bisa melaksanakan kampanye sesuai dg peraturan kampanye yang berlaku. Peserta pemilu Ada 3 yaitu Presiden, DPD dan legislatif. Salah satu tujuan kampanye merupakan  Kegiatan peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan cara menyampaikan visi dan misinya sesuai dengan aturan yang berlaku. adapun bahan kampanye diantaranya pakaian penutup kepala ,pamflet, banner, foto, alat minum, kalender, kartu nama, pin, alat tulis.  Dijelaskan juga tentang jumlah pemasangan spanduk maupun baliho untuk masing masing Parpol. Kampanye di media sosial, iklan kampanye. yang isinya memuat visi, misi dan program. Pemberitaan dan penyiaran kampanye, pengawasan pemberitaan kampanye, larangan bagi pelaksana, peserta, dan tim kampanye. (Hr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

three × one =