KPU SUMENEP SERAHKAN USULAN PELANTIKAN PASLON TERPILIH KEPADA DPRD

SUMENEP, kpud-sumenepkab.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, menetapan Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Sumenep hasil Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020, Jumat (22/1/2021) malam.

Kegiatan tersebut digelar di Pendopo Kantor KPU Sumenep, Jl. Asta Tinggi jam 20.00 WIB yang dihadiri oleh sejumlah undangan, diantaranya pimpinan Partai Politik, pasangan calon, Bawaslu, dan juga perwakilan dari DPRD Sumenep. Selain itu, acara rapat pleno itu dihadiri pula oleh Miftahurrazaq anggota KPU Provinsi Jawa Timur.

Yang ditetapkan adalah pasangan nomor urut 1 karena mendapatkan suara terbanyak. Sesuai hasil perolehan suara dari masing-masing pasangan pasangan calon, pasangan nomor urut 1 yaitu Pasangan Ahmad Fauzi, SH, MH. Dan Hj. Dewi Khalifah, SH, MH, M.Pd.I, total memperoleh suara sah sebanyak 319.876 suara. Sedangkan nomor urut 2 pasangan Dr. Ir. H. RB. Fattah Jasin, M.S dan KH. Ali Fikri, S.Ag, M.Pd.I memperoleh suara sah 296.676 suara.

“Berdasarkan hasil peroleh suara tersebut, maka saya tetapkan pasangan nomor urut 1 sebagai paslon terpilih hasil Pilkada Serentak Tahun 2020,” tegasnya sambil mengetok palu.

Usai pleno penetapan, Ketua KPU Sumenep, A. Warits langsung menyerahkan berita acara (BA) dan SK penetapan kepada pihak-pihak terkait terutama kepada DPRD Sumenep. Dan pada saat itu juga, KPU Sumenep menyerahkan usulan pengesahan pengangkatan paslon terpilih kepada DPRD Sumenep melalui perwakilan yang hadir dalam kegiatan rapat pleno tersebut.

“Saat ini juga, kita serahkan usulan pengesahan pengangkatan calon terpilih atau usulan pelantikan paslon terpilih kepada DPRD Sumenep dengan harapan, ditindaklanjuti dan disampaikan kepada Kemendagri melalui Gubernur Jawa Timur,” jelasnya.

Warits menjelaskan, kewajiban KPU menyampaikan BA dan keputusan tentang penetapan paslon terpilih kepada DPRD itu tertuang dalam PKPU 5 Tahun 2020 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaran pemilihan serentak tahun 2020. Dan juga tertuang dalam Pasal 62 point 3 PKPU 9 Tahun 2018 tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Semua itu adalah kewajian KPU yang harus dilaksanakan setelah dilakukan penetapan paslon terpilih, yaitu memberikan berita acara dan keputusan tentang penetapan paslon terpilih kepada DPRD,” ungkapnya. (Humas KPU Sumenep)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

3 × two =