KPU SUMENEP SERAHKAN FASILITASI APK PADA TIM KAMPANYE PASLON
SUMENEP, kpud-sumenepkab.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur menyerahkan Alat Peraga Kampanye (APK) Fasilitasi kepada masing-masing tim kampanye pasangan calon, Minggu (18/10/2020) sore. Serah terima barang APK tersebut dilakukan di Kantor KPU Sumenep, dengan disaksikan oleh Bawaslu, Polres Sumenep, dan Kodim 0827 Sumenep.
KPU Sumenep menfasilitasi pengadaan APK kepada masing-masing paslon, yaitu Baliho masing-masing 5 buah untuk tingkat kabupaten, umbul-umbul di tiap-tiap kecamatan masing-masing paslon 20 buah, sedangkan tingkat desa berupa sepanduk sebanyak dua buah per paslon.
“Totalnya masing-masing paslon menerima 1.213 buah dari semua jenis. Karena Sumenep memiliki 27 kecamatan dan 334 desa/kelurahan,” kata Rafiqi, Komisioner KPU Sumenep usai menyerahkan fasilitasi APK kepada masing-masing tim kampanye paslon.
Menurut Rafiqi, selanjutnya APK itu akan dipasang oleh tim kampanye sesuai dengan tingkatannya dengan lokasi-lokasi yang telah ditentukan oleh KPU. Sehingga ia berharap, dalam pemasangannya, tim kampanye selalu kordinasi dengan KPU, PPK dan PPS serta Bawaslu dan jajarannya.
“Karena lokasi-lokasi pemasangannya telah ditentukan sehingga dalam pemasangannya tim kampanye selalu kordinasi dengan KPU dan PPK untuk tingkat kecamatan, dan PPS di tingkat desa. Jika kordinasi lebih awal maka tidak akan ada masalah di kemudian hari,” jelasnya.
Sementara, Bawaslu Sumenep, Abd Rahem juga menekankan, tim dalam memasang APK disesuaikan dengan lokasi yang telah ditentukan dan tidak dipasang di tempat-tempat yang memang dilarang oleh undang-undang, sehingga pengawasannya memudahkan terhadap jajaran pengawas hingga tingkat desa.
“Saya berharap nanti tidak ada tim yang memasang ditempat terlarang, karena jika itu terjadi maka Bawaslu dan jajarannya akan melakukan penindakan sesuai dengan mekanisme dan tata laksana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya. (humas kpu sumenep)