KPU SUMENEP PETAKAN DPT PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI SUMENEP TAHUN 2020

insert : Syaifurrahman, Komisioner KPU Sumenep Divisi Program dan Data

sumenep, kpusumenep.go.id,- KPU Sumenep beberapa waktu lau telah menerima Data Penduduk Potensial Pemilihah (DP4) dari Kementrian Dalam Negeri dan diperoleh angka  887.144. itu artinya Warga kabupaten Sumenep, Madura yang memiliki hak untuk menggunakan hal pilihnya sebanyak angka tersebut, akan tetapi tentunya dinamika di lapangan akan berbeda seiring dengan tingkat mobilisasi warga sumenep yang pindah keluar sumenep, atau bahkan masuk ke kabuaten sumenep, berubah status menjadi TNI /Polri, meninggal dan lain sebagainya. “Ini masih sementara. Jumlah tersebut sebagaimana yang tercantum dalam dokumen Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4),” terang  Syaifurrahman komisioner KPU Sumenep divisi Program dan Data, di Sumenep, Jumat (19/6/2020).

DP4 tersebut merupakan data dengan asumsi pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep akan  dilaksanakan pada tanggal  23 September 2020. padahal sesuai dengan PKPU terbaru bahwa pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati akan dilaksanakan pada tanggal 9 Deseber 2020, “artinya warga Sumenep yang berusia 17 tahun pada 24 September hingga 9 Desember 2020 atau calon pemilih pemula, belum tercatat dalam DP4” jelas Syaifur panggilan akrab Syaifurrahman.

“yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Sumenep adalah menunggu DP4 Tambahan dari Kemendagri” ujarnya, menegaskan.terhadap nama-nama yang tercatat dalam DP4 dan DP4 Tambahan itu nantinya akan menjadi objek Pencocokan dan Penelitian (Coklit) oleh petugas di tingkat bawah. tahapan Coklit merupakan upaya pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh KPU untuk melakukan verifikasi yang aktual terkait keberadaan seseorang dan akurasi data kependudukan terkini.(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

20 − 1 =