KPU SUMENEP LAKUKAN PENCERMATAN ANGGARAN PELAKSANAAN PILBUP SUMENEP TAHUN 2020
insert : ilustrasi
Sumenep, kpusumenep.go.id,-. menindaklanjuti dinamika terkait pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati / walikota dan wakil walikota tahun 2020 yang pelaksanaannya dimundurkan, dari semula tanggal 29 september 2020. merujuk pada perkembangan informasi yang rencananya Pemilihan akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember tahun 2020 ini, mulai beberapa waktu lalu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep mulai melakukan pencermatan anggaran yang sudah direncanakan beberapa waktu lalu.
hal ini tentunya berkaitan dengan kondisi negara bahkan dunia dalam menghadapi serangan COVID 19. tentunya memaksa seluruh elemen, khususnya KPU Kabupaten Sumenep untuk menyesuaikan kegiatan yang pelaksanaannya berpotensi bertentangan dengan prinsip protokol Covid 19.
ada beberapa tahapan kegiatan yang harus di delete dan diganti dengan kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan protokol penanganan covid 19, tutur Warits, ketua KPU Sumenep. seperti misalnya kegiatan sosialisasi dalam bentuk mengumpulkan banyak orang semisal Jalan jalan sehat yang sudah pasti di ganti dengan kegiatan lain, ” kita juga merencanakan pengadaan APD untuk penyelanggara ddari tingkat kabupaten sampai dengan penyelenggara di tingkat TPS ” jelas Warits.(Hr)