KPU SUMENEP KOORDINASI DENGAN PEMKAB TERKAIT PERSIAPAN PEMILU DAN PEMILIHAN 2024
SUMENEP, kpud-sumenepkab.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) bersama dengan Pemkab Sumenep terkait dengan persiapan pelaksanaan Pemilu serentak dan Pemilihan serentak Tahun 2024, Senin (24/1/2022).
Koordinasi awal menginformasikan kepada pemkab terkait dengan Rencana Kebutuhan Anggaran (RKA) untuk pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Rapat koordinasi ditemui oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, Ir. Edy Rasiadi bersama dengan sejumlah pejabat terkait di lingkungan Pemkab Sumenep.
“Terkait dengan kebutuhan pembiayaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep tahun 2024, Pemkab Sumenep mulai tahun kemarin sudah menyimpan dana cadangan sebesar Rp 25 Miliar per tahun,” kata Edy Rasiadi mengawali rapat.
Menurut Edy Rasiadi, karena pada tahun 2024 pemilihan serentak bersamaan dengan pemilihan Gubernur, terkait pembiayaan diharapkan lebih ringan untuk daerah. Agar biaya yang dikeluarkan oleh daerah tidak terlalu berat.
“Logikanya memang anggaran pemilihan tahun 2024 lebih ringan karena bersamaan dengan pemilihan Gubernur Jawa Timur,” jelasnya.
Sementara Ketua KPU Kabupaten Sumenep, A. Warist menyampaikan saat itu, pihaknya sejak awal telah melakukan kajian dan penyusunan rencana kebutuhan anggaran untuk pemilihan tahun 2024.
“Awalnya anggaran kebutuhan pemilhan itu mencapai Rp 103 Miliar dan setelah dilakukan revisi anggaran berkurang menjadi Rp 90 Miliar,” jelasnya.
Rapat koordinasi tersebut dari KPU Sumenep seluruh komisioner, Sekretaris dan Kasubag Teknis. Sedangkan dari Pemkab selain Sekdakab, hadir pula Kepala Bakesbangpol dan sekretarisnya, serta Kepala DPPKA Pemkab Sumenep.
Sementara itu, KPU RI telah menetapkan tanggal pemungutan suara pemilu serentak dan pemilihan serentak tahun 2024 mendatang. Penetapan itu dilakukan dalam Raker dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II bersama KPU, Bawaslu dan DKPP.
Untuk pelaksanaan pemungutan suara Pemilu Serentak yang meliputi Pemilihan DPR RI, DPRD Propinsi, DPRD Kabupaten/kota, DPD, dan Pilpres ditetapkan akan digelar pada Hari Rabu, 14 Februari 2024. Sedangkan untuk pemilihan serentak yang meliputi pemilihan gubernur, bupati dan walikota, akan digelar tanggal 27 November 2024. (Humas KPU Sumenep/raf)