KPU SUMENEP KEMBALI AKTIFKAN BADAN AD HOC PPK DAN PPS

Insert: Ketua KPU Sumenep saat mengambil Sumpah PPK dan PPS Pengganti Antar Waktu

Sumenep. kpusumenep.go.id,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep melaksanakan Pelantikan dan pengambilan sumpah janji, Dikarenakan terdapat pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) serta Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dengan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, Senin (15/06/2020)

Pelantikan Tersebuat dilakukan di Pendopo Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Sumenep pada Hari Senin, disaksikan Anggota KPU Sumenep, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sumenep serta Ketua dan 1 anggota PPK.

Terdapat 7 Penyelenggara Badan Ad hoc, terdiri dari 1 orang PPK Kecamatan Talango, 1 Orang PPS Desa Payudan Nangger Kecamatan Guluk-Guluk, 1 orang PPS Desa Pandian Kecamatan Kota Sumenep, 1 orang PPS Desa Pasongsongan Kecamatan Pasongsongan, 1 orang PPS Desa Pragaan Kecamatan Pragaan, dan 2 orang PPS dari kecamatan Talango (Desa Padike dan Desa Gapurana).

Ketua KPU Sumenep, A. Warist Menyampaikan dalam sambutannya proses pelantikan PPK dan PPS PAW tersebut dikarenakan mereka mengundurkan diri dari penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep Tahun 2020.

“Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji ini dikarena pengunduran diri dari mereka PPK maupun PPS”
Lebih lanjut Warits berharap, Panitia PPK maupun PPS bersinergi dengan pihak internal dan ekternal, dan menjadi penyelenggara yang berintekritas (Jujur, Mandiri, Adil, Akuntabel).(Wi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

five + 6 =