KPU SUMENEP IKUTI RAPAT EVALUASI LAPORAN DANA KAMPANYE
SUMENEP, kpud-sumenep.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, mengikuti Rapat Evaluasi Pelaporan Dana Kampanye dan Tahapan Pemilu Tahun 2019. Rakor tersebut digelar oleh KPU Provinsi Jawa Timur bersama dengan KPU Kabupaten/kota se Jawa Timur sejak Kamis hingga Jumat (29-30/08/2019) bertempat di Auditorium Semeru Hotel Aria Gajayana, Jalan Kawi Malang, Jawa Timur.
Hadir dalam kegiatan Rakor tersebut, A. Warits, Ketua KPU Kab. Sumenep, Deki Prasetia Utama, Divisi Hukum KPU Kabupaten Sumenep, didampingi Misdiyanto, Kasubbag Hukum Sekretariat KPU Kabupaten Sumenep.
Sedangkan dari KPU Provinsi Jawa Timur hadir Ketua KPU Jatim Choirul Anam, dan Anggota KPU Jatim, Moh. Arbayanto, Gogot Cahyo Baskoro, Insan Qoriawan, Rochani, Miftahur Rozaq, serta Sekretaris KPU Jatim Mohammad Eberta Kawima.
Moh. Arbayanto, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jatim, menjelaskan, rapat evaluasi tersebut dilaksanakan dalam rangka menginventarisir dan mendiskusikan beberapa persoalan yang terjadi pada saat pelaporan dana kampanye. Baik berupa Laporan Awal Dana Kampanye(LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) maupun Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
“Kegiatan ini dilaksanakan dalam upaya memberikan rekomendasi untuk perbaikan pelaporan dana kampanye agar pelaksanaan pemilu selanjutnya bisa lebih baik,” jelasnya.
Sementara itu, Deki Prasetia Uatama menambahkan, dalam kegiatan rakor tersebut juga di bahas berbagai macam persoalan yang terjadi selama tahapan pemilu 2019 dari seluruh kabupaten/kota. Sehingga pada pelaksanaan Pemilu yang akan datang persoalan tersebut bisa diantisipasi sejak dini.
“Tujuannya tidak lain agar Pemilu ke depan lebih maksimal dan bisa mengantisipasi beberapa persoalan yang timbul dalam pemilu kemarin,” ujarnya. (raf)