KPU SUMENEP IKUTI RAKOR BAKOHUMAS BERSAMA 38 KPU SE-JAWA TIMUR
SUMENEP, kpud-sumenepkab.go.id – Bertempat di Aula KPU Provinsi Jawa Timur, KPU Kabupaten Sumenep, Jawa Timur mengikuti Rapat Koordinasi Bakohumas (Badan Koordinasi Kehumasan) yang digelar oleh KPU Provinsi Jawa Timur (7/4). Bersama dengan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur, KPU Kabupaten Sumenep hadir langsung dalam kegiatan tersebut, Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, Rafiqi, dan Sub Koordinator Teknis dan Hupmas, Adi Tri Hartanto.
Kegiatan Rapat Koordinasi dibuka oleh Anggota KPU Provinsi Jawa Timur Divisi Sosdiklih Parmas, Gogot Cahyo Baskoro. Dalam arahannya, Gogot menyampaikan maksud dibentuknya Bakohumas tersebut adalah untuk meningkatkan fungsi media serta peran sosialisasi dan kehumasan yang ada di masing-masing satker KPU. Selain itu, dengan adanya Bakohumas ini tingkat partisipasi masyarakat dapat dimaksimalkan dengan adanya keterbukaan akses informasi publik, khususnya penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang akan digelar pada tahun 2024.
“Bakohumas ini menjadi sangat penting dibentuk dan dimaksimalkan di setiap satker KPU agar kegiatan dan agenda KPU bisa terpublikasi dengan baik dan sampai kepada masyarakat,” katanya.
Menurut Gogot, Rakor digelar menindaklanjuti perintah KPU RI dalam membentuk Bakohumas serta pemanfaatan media sosial dalam semua akun media sosial. Seperti Facebook, Twitter, Instagram dan Youyube serta pemanfaatan website.
“Agenda-agenda KPU mulai dari KPU RI, KPU Jatim hingga KPU Kabupaten/kota bisa terpublikasi di masing-masing medsos satker maupun di medsos pribadi komisioner, ” harapnya.
Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Sumenep, Rafiqi, menyampaikan bahwa Bakohumas dibentuk dalam rangka meningkatkan layanan informasi kepada masyarakat.
“Bakohumas ini dibentuk untuk meningkatkan layanan penyampaian informasi kepada masyarakat yang menarik dan efektif untuk mewujudkan citra postif lembaga dengan pemanfaatan media teknologi” ujarnya.
Sebelumnya, KPU RI menerbitkan Surat KPU RI Nonor 244 dan Keputusan nomor 172/HM.02-kpt/06/KPU/III/2021 tentang Pembentukan Badan Koordinasi Kehumasan (Bakohumas) sebagai dasar hukum pembentukan Bakohumas di masing-masing wilayah kerja KPU se-Indonesia. (Humas KPU Sumenep/raf)