KPU Sumenep Ikuti Knowledge Sharing Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Badan Adhoc

Insert: iluastrasi

SUMENEP, kpud-sumenepkab.go.id – Untuk kesekian kalinya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep pagi ini rabu (29/9)  mengikuti Program Knowledge Sharing dengan mengambil tema “Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Badan Adhoc untuk Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024” yang diadakan oleh KPU Provinsi Jatim. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring dengan pemateri Komisioner Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Pasuruan, Suyatmin dan Divisi Sosdiklih; Parmas dan SDM KPU Kabupaten Banyuwangi, Dian Purnawan. Program Knowledge ini Sharing diikuti oleh 38 Satker KPU Kabupaten/Kota Se-Jawa Timur Divisi Sosdiklih; Parmas dan SDM dan Kasubag Keuangan, Umum, dan Logistik (KUL).

Penyaji materi pertama, Suyatmin menyampaikan terkait pentingnya pengaturan mekanisme bekerja seperti halnya SOP pada setiap kegiatan, sehingga kita memiliki patokan yang sangat detail dalam pembentukan badan adhoc. Terkait hal-hal atau kendala yang bisa menyebabkan hambatan dalam proses pembentukan badan adhoc.“Kita harus bisa mengantisipasi permasalahan yang timbul pada saat proses pendaftaran  dengan baik dan tetap merujuk pada aturan yang ada” jekas Suyatmin.

Suyatmin menambahkan terkait potensi masalah yang sering terjadi antara lain yaitu salah penulisan nama dan jenis kelamin peserta dalam pengumuman, sulit mendeteksi periodesasi karena tidak adanya data sebelumnya, dan sulit mengakses SIPOL untuk mengetahui peserta sebagai pengurus parpol.

Sementara itu, Dian Purnawan menjelaskan terkait Pengumuman Tahapan secara Global, diantara pembahasannya yaitu perlunya menyediakan contact person yang siap melayani pertanyaan dari masyarakat dan mampu memberikan jawaban terhadap pertanyaan terkait pembentukan badan adhoc. t pengumuman harus disesuaikan dengan jadwal, dan perlunya koordinasi dengan semua pihak yang terkait didalamnya.”Contact Person ini menjadi penting karena menjadi tujuan dalam mengakomodir pertanyaan yang terkait proses seleksi,” jelas Dian.

Sesi ditutup dengan pengarahan oleh Komisioner KPU Divisi Litbang dan SDM KPU Jatim, Rochani. Beliau menegaskan pengumuman hasil seleksi harus disampaikan secara terbuka untuk menghindari anggapan manipulasi. “Sebisa mungkin pengumuman hasil seleksi harus termuat secara umum di web instansi, karena dari sana calon badan adhoc dapat dengan mudah mendapatkan informasi,” tutup Rochani. (Hr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

1 × 3 =