KPU SUMENEP GELAR RAKOR LOKASI PEMASANGAN ALAT PERAGA KAMPANYE

SUMENEP, kpud-sumenepkab.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur menggelar rapat kordinasi (Rakor) terkait dengan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di tingkat Kabupaten Sumenep. Kegiatan itu digelar di Rumah Makan Brewok, Jl. Makam Pahlawan 51 Sumenep, Selasa (22/9/2020).

Rakor digelar dalam rangka menjalankan amanah PKPU 4 Tahun 2017 tentang Kampanye terutama pasal 30 ayat 7, bahwa KPU berkordinasi dengan pemerintah daerah untuk menetapkan lokasi pemasangan APK.

Kegiatan tersebut menghadirkan para pihak yang berkompeten di lingkungan Pemkab Sumenep yaitu, Satpol PP, Bagian Perijinan, Diskominfo, Satgas Covid-19, Polres, Kodim dan juga Bawaslu Kabupaten Sumenep, serta LO masing-masing bakal pasangan calon.

Divisi SDM Parmas KPU Sumenep, Rafiqi menjelaskan, rakor tersebut sebagai tindak lanjut dari rakor yang sudah dilakukan di tingkat desa dan kecamatan yang telah selesai dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) didan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

“Jadi, penentuan titik lokasi pemasangan APK itu wajib dilakukan di semua tingkatan, karena APK yang difasilitasi oleh KPU diserahkan kepada tim kampanye pasangan calon untuk dipasang di lokasi yang telah ditentukan,” katanya.

Menurut Rafiqi, perlu adanya pemahaman dan kesepatakan bersama dalam hal menentukan lokasi pemasangan APK, agar di kemudian hari tidak ada masalah terutama dalam pemasangan yang akan dilakukan oleh tim kampanye. Meskipun pada dasarnya untuk larangan lokasi sudah ditentukan melalui peraturan bupati, tetapi yang lebih penting menetapkan lokasi pemasangan di wilayah kabupaten.

“Ketika lokasi-lokasi itu telah disetuji bersama maka dapat dipastikan di kemudian hari tidak akan ada persoalan terkait dengan pemasangan APK baik di tingkat kabupaten, kecamatan dan desa,” jelasnya. (humas kpu sumenep)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

sixteen − 5 =