KPU SUMENEP GELAR RAKOR DARING BERSAMA PPK DAN PPS

SUMENEP, kpud-sumenepkab.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur menggelar rapat kordinasi bersama dengan seluruh anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kamis, (25/6/2020).

Kegiatan tersebut digelar dalam bentuk jaringan (Daring) via Zoom Meeting yang diikuti oleh seluruh badan Adhoc PPK dan PPS Se-Kabupaten Sumenep.  Rapat tersebut dalam rangka menyamakan persepsi terkait pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang tahapannya sudah berjalan sejak tanggal 24 Juni 2020.

Dalam rapat virtual tersebut dihadiri oleh seluruh komisioner KPU Sumenep. Syaifurrahman, Divisi Data dan Informasi KPU Sumenep dalam pemaparan materinya menjelaskan, pembentukan PPDP adalah diusulkan oleh PPS ke KPU melalui PPK di kecamatannya masing-masing.

“Jadi, pembentukan PPDP itu bukan rekrutmen terbuka, melainkan usulan PPS kepada KPU,” katanya.

Sedangkan jumlah PPDP, kata Syaifur, sebanyak jumlah TPS yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Sumenep. Karena tugas PPDP itu nantinya adalah mencocokkan data di masing-masing TPS sesuai data yang ada.

“Jumlah TPS di Sumenep sebanyak 2.500 TPS sehingga petugas PPDP itu sama dengan jumlah TPS tersebut, masing-masing TPS dibentuk satu orang PPDP,” jelasnya.

Adapun masa pembentukan PPDP itu mulai tanggal 24 Juni 2020 sampai dengan 14 Juli 2020. Setelah itu, lanjut Syaifur, pada tanggal 15 Juli 2020 PPDP sudah aktif bertugas sampai dengan tanggal 13 Agustus 2020.

“Masa kerja PPDP hanya sekitar 28 hari, untuk melakukan coklit pemilih di masing-masing TPS,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, juga dilakukan sosialisasi SE KPU Nomor 20 Tahun 2020 terkait dengan pelaksanaan pemilihan serentak lanjutan tahun 2020 dalam kondisi bencana non alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Surat edaran tersebut menjadi pedoman penyelanggara yang melaksanakan pemilihan serentak ditengah wabah korona  ini,” kata Rafiqi, Divisi Sosialisasi dan Parmas KPU Sumenep.

Menurut Rafiqi, penyelenggara sudah punya payung aturan yang mengatur ketika melaksanakan tahapan, yaitu kegiatan yang bersifat tatap muka atau kegiatan lainnya yang bersentuhan langsung dengan orang.

“SE itu mengatur penyelenggara agar mematuhi protokol kesehatan ketika melaksanakan tahapan. Minimal harus pakai masker dan alat pelindung diri lainnya,” jelasnya.

Rafiqi mengharapkan, para penyelenggara terus mematuhi aturan yang ada dalam bekerja, baik aturan-aturan tahapan pemilihan maupun aturan lain dalam rangka memutus mata rantai virus korona.

“Sifatnya wajib tidak bisa ditawar-tawar lagi ketika di lapangan  harus mematuhi protokol kesehatan, minimal pakai masker dan jaga jarak,” pungkasnya. (Humas KPU Sumenep)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

16 − 9 =