KPU SUMENEP FASILITASI IKLAN KAMPANYE PASANGAN CALON

insert : KPU Sumenep melakukan koordinasi dengan awak media.

kpusumenep.go.id,-. Selain memfasilitasi bahan Kampanye, Alat Peraga kampanye, dan debat publik, ada satu lagi kegiatan yanga akan difasilitasi oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep dalam perhelatan akbar lima tahunan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep tahun 2020 kali ini. yaitu fasilitasi iklan kampanye.

Hari ini Selasa (17/11) KPU SUmenep, sesuai dengan aturan yang ada melakukan koordiasi dengan beberapa media yang ada di kabupaten Sumenep yang nantinya akan diberikan ruang dalam pemasangan iklan kampanye kali ini. ada tiga kelompok media yang hadir dalam acara ini yaitu media cetak, Radio dan Televisi lokal. ” kami sengaja menggunakan banyak media dalam iklan kampanye ini karena masing-masing media memiliki segmentasi pendengar, pembaca maupun pemirsa yang berbeda,” jelas Rafiqi komisioner KPU Sumenep yang membidangi divisi SDM dan Parmas.

Ada beberapa hal yang dibahas dalam rapat kai ini. diantaranya adalah tentang durasi, larangan dan beberapa hal yang berkitan dengan penayangan iklan. seperti diketahui bahwa pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati kali ini, KPU memfasilitasi iklan kampanye kepada masing-masing pasangan calon. dan pasangan calon hanya diperbolehkan melakukan iklan kampanye di media sosial. ” yang pasti sebelum naik tayang materi iklan tersebut akan di approval oleh KPU, Bawaslu dan masing- masing pasangan calon atau yang mewakili,” tutup Rafiqi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

3 + 19 =