KPU SUMENEP BUKA KOTAK SUARA UNTUK AMBIL DATA
SUMENEP, kpud-sumenepkab.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur melakukan pembukaan kotak suara hasil pemilihan serentak tahun 2020. Pembukaan kotak tersebut disaksikan oleh Bawaslu, perwakilan Polres dan Kodim 0827 Sumenep, Selasa (16/3/2021).
Pembukaan kotak tersebut meninklanjuti Suat Dinas (SD) KPU RI Nomor 218/PL.02-SD/01/KPU/III/2021 tertanggal 8 Maret 2021. Perihal Pengambilan Data Untuk Keperluan Evaluasi Pemilihan Serentak Tahun 2020.
Ketua KPU Sumenep, A. Warits mengatakan, pembukaan kotak suara untuk memperoleh formulir Model C.Daftar Hadir Pemilih-KWK, Model C.Daftar Hadir Pemilih Pindahan-KWK, C.Daftar Hadir Pemilih Tambahan-KWK dan C.Hasil-KWK dengan cara harus dihadiri oleh Bawaslu dan aparat kepolisian.
“Hari ini, sesuai dengan jadwal yang telah direncanakan akan membuka kotak suara dan Alhamdulillah dihadiri oleh Bawaslu dan juga aparat kepolisian dan juga dari TNI,” katanya.
Menurut Warits, selain mengambil dokumen tersebut, KPU wajib mendokumentasikan dengan cara menfoto/menscan dan sekaligus mengarsipkan dengan baik formulir tersebut.
“Setelah semua dokumen dan formulir selesai diarsipkan dengan baik maka seluruh formulir itu dikembalikan ke kotak lagi dengan cara memasang gembok/kabel ties dan atau menggunakan pengaman lainnya,” jelasnya.
Warist menjelaskan, kegiatan pembukaan kotak itu dilakukan karena pelaksanaan pemilihan serentak di Kabupaten Sumenep tidak ada masalah dan bahkan tidak ada gugatan ke MK dan hasil pemenangnya telah dilantik.
“Karena untuk daerah yang masih belum selesai sengkata pemilihannya maka harus menyelesaikan sengketa baru setelah itu bisa membuka kotak suara untuk kepentingan mengarsipkan data dan untuk evaluasi pemilihan serentak tahun 2020,” pungkasnya. (Humas KPU Sumenep-raf)