KPU SUMENEP BIMTEK PELAKSANA PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH
Sumenep, kpud-sumenepkab.go.id, – Jelang pelaksanaan Pemilian Bupati dan Wakil Bupati, 9 Desember 2020 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep melaksanakan bimbingan teknis (bimtek) pencocokan dan penelitian data pemilih kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Sumenep di Hotel Utami Sumenep, Jum’at (10/07/2020).
Bimtek yang dihadiri dan dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Sumenep, A Warits dan semua Anggota KPU Sumenep, serta Ketua dan Anggota Divisi Data pemilih Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Sumenep.
Ketua KPU Kabupaten Sumenep menyampaikan dalam pelaksanaan coklit itu pentingnya integritas PPDP selama menjalankan tugasnya di lapangan dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) merupakan ujung tombak dalam melakukan pemutakhiran dan pendaftaran pemilih dan PPDP mengemban tugas yang sangat penting yaitu melayani hak konstitusional warga negara dalam menggunakan hak pilihnya.
“PPDP tidak hanya menjalankan pemutakhiran data pemilih, tapi juga menjadi cerminan integritas, independensi, netralitas penyelenggara pemilihan serta, melayani hak konstitusional warga negara” kata Warits dalam sambutannya.
Dalam Bimtek tersebut, Syaifurrahman Divisi Perencanaan dan Data Pemilih KPU Sumenep, sebagai narasumber mengatakan PPDP pekerjaan yang sangat penting ini harus dilaksanakan dengan sungguh -sungguh dan penuh rasa tanggungjawab.
Karena itu PPDP harus tepat dalam pencocokan data serta teliti dalam bekerja dan dapat berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, salah satunya adalah RT-RW atau sebutan lainnya termasuk Panitia Pemungutan Suara (PPS).
“Untuk itu, PPDP wajib menggunakan Buku Kerja dalam melaksanakan tugas tersebut. Buku Kerja dimaksud untuk menjadi buku panduan di lapangan sekaligus sebagai catatan kerja PPDP untuk akuntabilitas proses Pencocokan dan Penelitian (COKLIT) sekaligus untuk koordinasi dengan pihak-pihak terkait”, terangnya.
Lebih Lanjut Syaifur menjelaskan Bimtek hari ini kita laksanakan secara berjenjang. Dari KPU ke PPK, kemudian PPK melaksanakan Bimtek ke PPDP yang didampingi oleh PPS, Harapan kami, semua Bimtek sudah dilakukan sebelum tanggal 15 Juli ini seluruh PPDP siap menjalankan tugas melaksanakan pencocokan dan penelitian.
Disampaikan juga terkait rapid test terhadap semua petugas PPDP, Rahbini Anggota KPU SUmenep Divisi Teknis, menyampaiakan bahwa semua petugas dibawah PPDP, PPS dan PPK akan dilakukan rapid test agar tidak muncul kluster baru dalam proses pelaksanaan semua tahapan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep tahun 2020.
Sesuai perintah KPU RI, seluruh nya harus mengikuti protokol kesehatan dengan melaksanakan rapid test dan dilapangan nanti harus dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD), dan sebelum ditetapkan, semua petugas harus dipastikan non reaktif/ tidak terpapar agar tidak muncul kluster baru dalam proses pelaksanaan tahapan pemutakhiran data pemilih sebelum tanggal 15 harus sudah diketahui hasil rapid testnya dan dinyatakan sehat dan siap melaksanakan tugas. (tim)