KPU SUMENEP ANTARKAN BERKAS PENETAPAN KURSI KE KPU PROVINSI

MANTAP: KPU Sumenep memberikan berkas penetapan kepada KPU Provinsi Jatim

SUMENEP, kpud-sumenepkab.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep menyerahkan berkas BA penetapan, SK penetapan perolehan kursi masing-masing parpol dan SK Caleg terpilih anggota DPRD Kab. Sumenep ke KPU Provinsi Jawa Timur, Jumat (26/7/2019).

Berkas tersebut diantar langsung oleh Dr. Rahbini Divisi Teknis dan Deki Prasetia Utama Divisi Hukum KPU Sumenep, didampingi oleh Kasubbag Teknis Adi Trihartanto. Semua berkas diterima langsung oleh Kasubbag Teknis dan Hupmas KPU Provinsi Jawa Timur, Eddy Prayitno di Kantor KPU Provinsi Jl. Raya Tenggilis Kota Surabaya.

Rahbini mengatakan, kegiatan penyerahan berkas itu bagian dari rangkaian rapat pleno penetapan caleg dan perolehan kursi DPRD Kabupaten Sumenep yang telah digelar KPU Sumenep pada tanggal 22 Juli 2019.

“Jadi pasca penetapan itu, KPU kabupaten wajib menyampaikan berita acara penetapan dan SK Caleg terpilih, dan hari ini kita serahkan ke KPU Jawa Timur,” katanya Jumat, (26/7/2019).

Sedangkan untuk berkas KPU RI, lanjut Rahbini, juga diserahkan melalui KPU Provinsi, sehingga berkas berita acara dan SK penetapan caleg itu yang untuk KPU RI adalah menjadi tugas KPU Provinsi untuk menyampaikannya.

“Setelah semua berkas itu disampaikan ke KPU, maka tugas KPU Sumenep selanjutnya adalah mengusulkan nama-nama caleg terpilih kepada gubernur melalui bupati untuk kepentingan pelantikan atau pengambilan sumpah janji,” jelasnya.

Seperti diketahui, dari 16 parpol peserta pemilu 2019 di Kabupaten Sumenep, yang memperoleh kursi hanya 10 parpol sedangkan sisanya 6 partai tidak mendapatkan kursi untuk DPRD Kabupaten Sumenep.

10 parpol yang mendapatkan kursi itu adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendapatkan 10 kursi, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Demokrat masing-masing 7 kursi, Partai Gerindra dan Partai Amanat Nasional (PAN) masing-masing 6 kursi.

Kemudian Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mendapat 5 kursi, Nasdem dan Hanura masing-masing 3 kursi, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 2 kursi, dan Partai Bulan Bintang (PBB) mendapatkan satu kursi. Jadi semuanya sebanyak 50 kursi untuk DPRD Kabupaten Sumenep periode 2019-2014.

Adapun enam parpol yang tidak mendapatkan kursi untuk DPRD Kabupaten Sumenep adalah partai Golkar, Garuda, Berkarya, PSI, Perindo dan PKPI. (raf)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

4 + two =