KPU SUMENEP : PINDAH MEMILIH DALAM PEMILU 2019

insert : syarat pindah pilih

kpusumenep.go.id,- . Menindaklanjuti surat edarak Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep Nomor : 580/PL.02.1-SD/01/KPU/IV/2019 perihal Optimalisasi TPS DPTb, maka KPU Kabupaten /Kota dapat mengakomodir pemilih terkait pengurusan pindah memilih dengan Keadaan Tertentu dan dilakukan sampai 7 (tujuh) hari sebelum hari pemungutan suara sampai pukul 16.00 waktu setempat. Keadaan tertentu yang dimaksud adalah pemilih dengan keadaan tidak terduga di luar kemampuan dan kemauannya karena sakit, tertimpa bencan alam, menjalankan tugas pada saat pemungutan suara dengan dibuktikan dengan surat penugasan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

5 − three =