KPU SUMENEP: PARPOL SEGERA MENYETOR LAPORAN DANA KAMPANYE
Insert: Komisioner KPU A Zubaidi S. HI saat wawancara dengan media
kpusumenep.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, meminta agar semua partai politik (Parpol) di Kabupaten Sumenep untuk segera menyetorkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). Rabu (19/09/18)
Penyetoran Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) tersebut dilakukan terakhir sampai tanggal 23 September 2018 atau H-1 masa kampanye di mulai. Apabila tidak menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) tersebut, maka Parpol terancam tidak bisa mengikuti Pemilu 2019.
Komisioner KPU Kabupaten Sumenep, A. Zubaidi menjelaskan bahwa hingga sampai saat ini masih belum ada parpol yang menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). Konsekuensinya bila parpol tidak melaporkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK, maka akan dibatalkan statusnya sebagai peserta Pemilu 2019.
Dalam Laporan Awal Dana Kampanye tersebut nantinya tercatat Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), laporan penerimaan atau sumbangan bila sudah ada, laporan pengeluaran bila sudah ada, dan juga termasuk penerimaan sumbangan dari Caleg.
“Parpol buka rekening khusus untuk dana kampanye, rekeningnya satu saja. Kalau ada yang mau nyumbang, disampaikan ke parpol lewat rekening parpol, baru ke Caleg,” terangnya.
Zubaidi menambahkan bahwa caleg tidak wajib membuka rekening khusus untuk dana kampanye. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 24 tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilu telah diatur besaran sumbangan yang diperbolehkan untuk parpol.
“Ada aturan jelas terkait besaran sumbangan, Sumbangan perseorangan untuk parpol maksimal Rp 2,5 miliar. Sementara sumbangan dari lembaga atau kelompok maksimal Rp 25 miliar,” tegasnya. (zw)