KPU Siap Laksanakan Pemilu 2019 Dengan Sistem Pemilu Apapun
Keterangan Foto : Anggota KPU RI, Pramono Ubaid Tanthowi memberikan keterangan kepada awak media Jambi, di sela-sela kunjungan dinasnya ke KPU Provinsi Jambi, dan KPU Kota Jambi, Rabu (18/5).
Muaro Jambi, kpu.go.id – Tahapan Pemilihan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2017 belum sepenuhnya tuntas, namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah memiliki 2 tugas besar lain yang tahapnnya sama-sama sudah mesti dilakukan di tahun 2017. Yakni Pilkada Serentak 2018, dan Pemilihan Umum (Pemilu) Nasional 2019, Kamis (18/5).
Mengenai sistem Pemilu Nasional 2019 yang saat ini tengah dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Anggota KPU RI, Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan bahwa pembahasan tersebut memunculkan banyak opsi, diantaranya sistem proporsional tertutup, proporsional terbuka, hingga sistem proporsional terbuka terbatas.
“Sistem pemilu masih dibahas, sebagian menghendaki proporsional tertutup, sebagian proporsional terbuka, lalu muncul jalan tengah ada proporsional terbuka terbatas. Tetapi itu masih berkembang, jadi kita lihat nanti hasil akhirnya seperti apa,” kata Pramono kepada wartawan saat dirinya melakukan kunjungan dinas ke Provini Jambi, Rabu (17/5).
Meski muncul beberapa opsi sistem pemilu yang akan digunakan pada Pemilu Nasional 2019, ia mengatakan bahwa KPU siap menerapkan sistem pemilu apapun sesuai undang-undang pada tahapan yang mesti dilaksanakan oleh KPU.
Jika telah ditetapkan, KPU akan melakukan penyesuaian-penyesuaian terkait persiapan pemilihan. Karena sistem pemilu berimplikasi teknis kepada persiapan teknis kepemiluan, salah satunya model surat suara yang akan digunakan.
“Kalau kita tidak ada problem, KPU siap untuk pilihan manapun. Meskipun secara teknis itu berimplikasi, misalkan ke surat suara,” tutur Pramono.
Pramono mencontohkan, jika pemilu legislatif menggunakan sistem proporsional tertutup, surat suara yang digunakan akan lebih kecil, karena tidak memuat nama calon. Jika menggunakan sistem terbuka, tentu surat suara yang akan digunakan akan lebih besar.
“Kalau sistem pemilihannya tertutup berarti surat suaranya lebih kecil. Biaya produksi surat suaranya juga lebih kecil, sehingga anggarannya tentu lebih murah, misalnya begitu. Kalau terbuka, berarti surat suara harus dengan daftar calon, sehingga surat suaranya lebih besar, dan anggarannya juga lebih besar, begitu. Tetapi kita siap dengan pilihan manapun,” terang Pramono.
Pada kesempatan yang sama, Pramono juga menyampaiakan bahwa Pilkada Serentak 2018 rencananya akan diresmikan oleh KPU RI pada 14 Juni mendatang. Dengan peresmian tersebut ia berharap KPU di daerah sudah dapat melaksanakan tahapan pemilihan secara optimal.
“Secara nasional nanti akan kita launching pada 14 Juni. Dari situ kami berharap KPU kabupaten/kota sudah bisa melakukan persiapan-persiapan yang dibutuhkan. Karena pada tanggal itu kami juga berharap PKPU tentang tahapan sudah melalui konsultasi dengan DPR,” tambah dia.
Terkait pembiayaan pilkada, KPU RI berharap seluruh daerah sudah melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Dana Hibah Daerah (NPHD), pada 17 September mendatang, sehingga tahapan yang sedang berlangsung bisa berjalan lancar tanpa kendala terkait pembiayaan.
“Kemungkinan pada 17 September kita harapkan NPHD sudah ditandatangani oleh seluruh KPU kabupaten/kota, sehingga pada 17 September itu sudah bisa jalan,” ujarnya. (rap/red. FOTO KPU/ris/Hupmas)